4 Persyaratan dan Jumlah Nominal Dana Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2024, Dari Usia dari Peserta Didik Hingga Tempat Tinggal
Dengan demikian, mereka dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih baik, terlepas dari kondisi ekonomi keluarga. Program ini mencakup bantuan dari tingkat dasar hingga menengah, khususnya bagi siswa yang terdaftar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020, BPMS diutamakan untuk siswa baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta di Jakarta. Orang tua dan wali murid harus memastikan anak-anak mereka memenuhi semua kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan agar dapat memanfaatkan bantuan ini.
Nominal Bantuan BPMS 2024
BPMS memberikan bantuan dana dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan. Berikut rincian dana yang diberikan:
Untuk Siswa di Madrasah dan Sekolah Swasta
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Luar Biasa (SLB): Maksimal Rp1 juta.
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB): Maksimal Rp1,5 juta.
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB): Maksimal Rp2,5 juta.
Untuk Siswa dalam PPDB Bersama
SMA/SMK Klaster I: Maksimal Rp3 juta.
SMA/SMK Klaster II: Maksimal Rp7 juta.
SMA/SMK Klaster III: Maksimal Rp10 juta.
Penggunaan Dana Bantuan
Penggunaan dana BPMS terutama dialokasikan untuk pembayaran uang pangkal sekolah. Berikut rinciannya:
Sudah Lunas Biaya Uang Pangkal:
Jika siswa telah melunasi uang pangkal, dana BPMS dapat diminta melalui pihak sekolah.
Belum Lunas Biaya Uang Pangkal:
Jika uang pangkal belum lunas, dana akan disalurkan langsung ke rekening giro sekolah untuk menyelesaikan pembayaran.
Update Terbaru
Bek Prancis Ibrahima Konate Tak Gentar Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 12:48 WIB
Joe Cole Sesumbar: Inggris Akan Pulangkan Lionel Messi di Semifinal Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 12:48 WIB
3 Klub Eropa Penyumbang Pemain Terbanyak di Semifinal Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 12:47 WIB
3 Penyebab Bansos PKH, BPNT, dan PBI Terhenti di 2026 dan Cara Mengatasinya
Senin / 13-07-2026, 12:43 WIB
Panduan Mengatasi Pelanggaran Aturan Digital Meta di Facebook dan Instagram 2026
Senin / 13-07-2026, 12:43 WIB
Lee Si Young Pamer Perut Six Pack 8 Bulan Setelah Melahirkan
Senin / 13-07-2026, 12:43 WIB
Menhan Sjafrie Kumpulkan Pejabat Satgas PKH, Panglima TNI dan Jaksa Agung Hadir
Senin / 13-07-2026, 12:42 WIB
Influencer China Ditangkap gegara Aksi Terjun Payung dari Apartemen
Senin / 13-07-2026, 12:42 WIB
Didukung Pertamina, Qarrar Firhand Cetak Sejarah di WSK Euro Series
Senin / 13-07-2026, 12:42 WIB
Desain Bikin Candu, Facebook dan Instagram Terancam Denda Rp217 T
Senin / 13-07-2026, 12:42 WIB
Polda Metro dan Kejaksaan Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Senin / 13-07-2026, 12:38 WIB
PT PMMP Terjerat Utang Rp2,8 Triliun, Ungkap Peran Kaesang
Senin / 13-07-2026, 12:38 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Dinilai Resah
Senin / 13-07-2026, 12:37 WIB
Anies Baswedan Ungkap 'Membesarkan yang Kecil', Netizen Sindir 'Lupa Sama yang Membesarkan'
Senin / 13-07-2026, 12:36 WIB







