Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Dibuka Sampai Kapan dan Tanggal Berapa? Cek Persyaratan dan Dokumenyang Perlu Disiapkan
Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 yang diselenggarakan oleh pemerintah, calon peserta diharuskan memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Kualifikasi Pendidikan:
Calon peserta harus merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau lembaga pendidikan yang setara, yang telah menamatkan pendidikan pada tahun yang sedang berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya. Artinya, peserta harus berasal dari lulusan tahun 2024, 2023, atau 2022. - Batasan Usia:
Peserta yang ingin mendaftar harus berusia maksimal 21 tahun pada saat proses pendaftaran. - Dokumen Identitas:
Peserta wajib memiliki dan menunjukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku. - Seleksi Masuk:
Calon peserta diwajibkan untuk berhasil lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, baik itu melalui jalur seleksi yang tersedia untuk program Sarjana (S1) maupun program vokasi. - Pilihan Perguruan Tinggi dan Program Studi:
Pendaftaran hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang memiliki program studi yang telah diakreditasi secara resmi dengan peringkat A, B, atau C, dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. - Kriteria Ekonomi:
Selain kriteria akademik, calon peserta harus juga memenuhi kriteria ekonomi yang dibuktikan dengan beberapa hal, yaitu:
6. Kriteria Ekonomi:
Selain kriteria akademik, calon peserta harus juga memenuhi kriteria ekonomi yang dibuktikan dengan beberapa hal, yaitu:
- Memiliki status sebagai mahasiswa yang memegang atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan batas maksimal pada desil ketiga dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Merupakan mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
***
Update Terbaru
Amir Ghalenoei Kritik Kebijakan Imigrasi AS di Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 19:21 WIB
HokBen Sediakan Promo Paket Hoka Murah Meriah Rp 18.000 Mulai April 2026
Selasa / 16-06-2026, 19:21 WIB
ANTV Tayangkan Kembali Film Bollywood Kal Ho Naa Ho
Selasa / 16-06-2026, 19:21 WIB
Jadwal Buka Ragunan Libur Lebaran 2026 dan Cara Beli Tiket
Selasa / 16-06-2026, 19:21 WIB
Piala Dunia 2026: 292 Pemain Diaspora Bela Negara Asal Keturunan
Selasa / 16-06-2026, 19:20 WIB
Kemenhub Temukan Jutaan Pelanggaran Bus AKAP via Aplikasi TOS
Selasa / 16-06-2026, 19:20 WIB
OJK Siapkan Aturan Tokenisasi Aset Nyata, Target Rampung Kuartal III-2026
Selasa / 16-06-2026, 19:20 WIB
IHSG Melejit 4,12 Persen Didorong Sentimen Damai AS-Iran
Selasa / 16-06-2026, 19:20 WIB
Ekonomi China Tidak Seimbang pada Mei 2026, Penjualan Ritel Turun
Selasa / 16-06-2026, 19:20 WIB
Waskita Beton Precast Gelar Private Placement Tahap VI pada 22 Juni 2026
Selasa / 16-06-2026, 19:19 WIB
Emiten BEI Gelar Buyback Saham Bernilai Jumbo, Total Capai Rp 17,8 Triliun
Selasa / 16-06-2026, 19:19 WIB
Jateng Raih Capaian Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi Nasional
Selasa / 16-06-2026, 19:19 WIB
Klaim Kode Redeem Honkai Star Rail Mei 2026 untuk Dapatkan Stellar Jade
Selasa / 16-06-2026, 19:18 WIB
Irak Siapkan Strategi Defensif Redam Agresivitas Erling Haaland
Selasa / 16-06-2026, 19:17 WIB






