Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU Bekasi Akibat Praktik Pengisian BBM Subsidi Berulang
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan sanksi kepada sebuah SPBU di Banjarsari, Bekasi, menyusul temuan praktik pengisian BBM subsidi yang tidak wajar.
Berdasarkan hasil penelusuran dan rekaman CCTV, terlihat antrean kendaraan roda dua yang melakukan pengisian berulang dengan volume rata-rata 7,5 liter per kendaraan.
>>> Indosat Business Hadirkan Solusi Manajemen Energi Berbasis AI dan IoT
Pjs.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebagai langkah awal, Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU tersebut dan melayangkan surat teguran keras bagi operator yang terlibat.
Selama masa pembinaan, masyarakat diimbau mengisi BBM di SPBU alternatif terdekat, yaitu SPBU 34.176.01 di Jalan Pilar Sukatani Bekasi, sekitar 6 km dari lokasi.
>>> Penjualan LCGC Anjlok 18,4% di Tengah Pasar Mobil Nasional yang Tumbuh 15,9%
Pertamina juga mengapresiasi peran aktif warga yang melaporkan kejadian ini. Menurut Reno, masyarakat bukan sekadar konsumen tetapi juga memiliki fungsi pengawasan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M. V.
Dumatubun, mengimbau pemilik kendaraan roda dua dan roda empat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhan wajar dan tidak berulang.
Ia menegaskan bahwa larangan pengisian bagi kendaraan dengan tangki modifikasi bukan menyasar merek tertentu, melainkan semua kendaraan yang terbukti memodifikasi tangki.
>>> Proses Cari Pengganti Perry Warjiyo Belum Dimulai, Prabowo Belum Tentukan Calon
Kebijakan ini murni untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar lebih merata dan tepat sasaran, bukan untuk dijual kembali sebagai bensin eceran dengan harga lebih tinggi.
Update Terbaru
Kenali Undertone Kulit dengan 4 Metode Sederhana agar Bedak Tampak Natural
Senin / 27-07-2026, 12:00 WIB
Toyota Resmikan Parkir dan Cas Gratis Mobil Listrik di Summarecon Mall Bekasi
Senin / 27-07-2026, 12:00 WIB
Agustus 2026: Long Weekend 15-17 Agustus, Ini Daftar Lengkapnya
Senin / 27-07-2026, 12:00 WIB
Jadwal Lengkap KA Sri Lelawangsa Medan-Binjai 2026, Tiket Rp5.000
Senin / 27-07-2026, 12:00 WIB
Dana PIP Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Cek Status Terbaru
Senin / 27-07-2026, 11:56 WIB
Cek Status BPNT Rp600.000 Tahap 3 2026 via NIK KTP, Begini Caranya
Senin / 27-07-2026, 11:56 WIB
Profil Bachtiar Aly Mantan Dubes RI untuk Mesir yang Meninggal Dunia: Umur, Agama dan Akun IG
Senin / 27-07-2026, 11:56 WIB
Panduan Bayar Pajak Kendaraan 2026: Online via SIGNAL dan Offline di SAMSAT
Senin / 27-07-2026, 11:56 WIB
Cek Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 2026, KPM Dapat Rp600 Ribu
Senin / 27-07-2026, 11:56 WIB
Bachtiar Aly Sakit Apa? Benarkah Serangan Jantung? Berikut Kronologi Tewasnya Mantan Dubes RI untuk Mesir
Senin / 27-07-2026, 11:55 WIB
Panduan Lengkap Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan
Senin / 27-07-2026, 11:49 WIB
Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli 2026, Status Bisa Berubah
Senin / 27-07-2026, 11:49 WIB
Dedi Mulyadi Puji Sanksi Kapolda Jabar untuk Polisi Alphard yang Terobos Lampu dan Intimidasi Satpam
Senin / 27-07-2026, 11:49 WIB
Persija Pastikan Shin Tae-yong Tetap Latih Macan Kemayoran Usai Verifikasi ke KFA
Senin / 27-07-2026, 11:49 WIB







