BKN akan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut dengan melihat dampaknya terhadap produktivitas pegawai, efektivitas organisasi, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Hasil evaluasi diharapkan menjadi praktik baik dalam pengelolaan ASN berbasis kesejahteraan dan kinerja.

>>> Viral Gen Z Nikah di KUA, Budget untuk Hidup Setelah Menikah

Zudan berharap program ini dapat menjadi inspirasi bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pengelolaan ASN yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pegawai tanpa mengabaikan profesionalisme dan akuntabilitas.

Dukungan dari DPR

Rencana penempatan ASN sesuai domisili mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

Menurutnya, gagasan tersebut merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena berpotensi meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mengurangi beban pengeluaran.

"Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi," kata Khozin dilansir ANTARA, Minggu (26/7/2026).

Ia menilai persoalan penempatan yang jauh dari domisili menjadi salah satu faktor yang mendorong ASN memilih mengundurkan diri.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 1.285 peserta yang lulus seleksi CPNS 2024 mengundurkan diri karena persoalan penempatan.

Meski demikian, Khozin menegaskan kebijakan tersebut harus tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan itu, ASN diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.

Menurutnya, sistem penempatan ASN tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pegawai, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja, pemerataan pengalaman, dan peningkatan kompetensi aparatur.

Kebijakan penempatan harus tetap mampu mendorong pemerataan kualitas sumber daya manusia sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara wilayah Jawa dan luar Jawa maupun antara daerah yang telah maju dan daerah tertinggal.

"Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN.

>>> Jadwal KRL Jogja Solo Minggu 26 Juli 2026 Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dari Tugu hingga Palur

Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Khozin.