Sekitar sepertiga 'kadang-kadang' atau 'sangat sering' menemukan materi yang dimanipulasi AI, meskipun sebagian besar jarang mengalaminya. Kekhawatiran tentang penyalahgunaan AI tetap tinggi di semua kelompok usia dan pendidikan.

Kedua negara berbeda tajam dalam regulasi.

Singapura mengadopsi sikap proaktif dengan mengesahkan Undang-Undang Pemilu (Integritas Periklanan Online) (Amandemen) pada 2024 untuk melawan konten yang dimanipulasi secara digital.

Indonesia, sebaliknya, menghadapi celah hukum. Hampir setengah responden Indonesia tidak menyadari perangkat lunak pengedit video, membuat mereka lebih rentan terhadap manipulasi.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pemilu Indonesia tidak mengatur penggunaan AI generatif dalam pemilu.

Putusan pengadilan pada Januari 2025—setelah pemilu—melarang perubahan berlebihan pada gambar kandidat.

Regulasi saja tidak dapat menyelesaikan manipulasi informasi, tetapi memperjelas akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan. Seiring percepatan teknologi, kerangka regulasi antisipatif—bukan hanya tindakan ex-post—semakin diperlukan.

Beradaptasi Tanpa Kehilangan Kepercayaan

Dalam lingkungan yang ditandai fragmentasi, kecepatan, dan manipulasi, tantangannya bukan menolak perubahan, tetapi beradaptasi tanpa kehilangan kedalaman dan akurasi.

Pelajaran dari Indonesia dan Singapura jelas: ketika demokrasi dipertaruhkan, audiens masih beralih ke institusi kredibel.

>>> 90 Mahasiswa Indonesia Raih Beasiswa Erasmus Mundus ke Eropa

Mempertahankan kepercayaan itu membutuhkan jurnalisme yang adaptif, literasi civic yang lebih dalam, dan regulasi yang lebih cerdas—sehingga pemilih dapat menavigasi momen-momen penting dengan kejelasan, bukan kebingungan.