Sahril mengatakan dugaan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut merupakan ranah penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum.

"Kalau dari cerita Mayonal, menurut hemat saya seperti direncanakan pemukulan itu. Cuma itu ranah polisi yang menjelaskannya.

Yang perlu kami sampaikan, kerja jurnalistik tidak hanya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga hak asasi manusia yang melekat pada profesi wartawan," katanya.

PWI Siak berharap penyidikan segera dituntaskan mengingat kasus tersebut telah bergulir sejak akhir Mei 2026.

"Sudah lama kasus ini di meja penyidik.

Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap wartawan dan berharap Polres Siak mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya," ujar Sahril.

>>> Stephen Chow Tak Punya Anak, Warisan Rp 5,3 T untuk Aktris Cantik Ini

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Siak maupun pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut terkait perkembangan penyidikan maupun tuduhan yang disampaikan PWI Siak.