Penyaluran PKH dan BPNT Juli 2026 merupakan bagian dari tahap 3 (triwulan III) yang mencakup alokasi bantuan untuk periode Juli hingga September 2026.

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sejak 20 Juli 2026 setelah proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima selesai dilakukan.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara maupun melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing daerah.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2026

Nominal bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah, seperti: Ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, dan SMA, penyandang disabilitas berat, lansia berusia 60 tahun ke atas, serta korban pelanggaran HAM berat.

Sementara itu, BPNT diberikan kepada seluruh KPM dengan nominal Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 setiap tahap penyaluran karena bantuan dicairkan untuk tiga bulan sekaligus.

Program BPNT bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, sayuran, buah, dan bahan pangan lainnya melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Bansos

Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai informasi palsu yang mengatasnamakan program bantuan sosial.

Masyarakat disarankan hanya menggunakan website dan aplikasi resmi Kemensos saat melakukan pengecekan status penerima bansos.

Jangan pernah memberikan data pribadi, seperti NIK, nomor rekening, PIN, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

>>> Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda

Dengan memanfaatkan layanan resmi Kemensos, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai status penerima PKH dan BPNT Juli 2026 tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.