Sorotan Netizen: Ruang Publik Bukan Milik Eksklusif Segelintir Orang

Selain isu diskriminasi, lapisan kedua dari kritik yang dilayangkan oleh publik menyoroti aspek legalitas penggunaan ruang publik. Kegiatan lari yang disebutkan dalam unggahan tersebut rencananya akan melintasi jalan umum dan fasilitas publik di kawasan Canggu.
 
Netizen dengan cerdas menyoroti bahwa jalan raya dan fasilitas umum di Indonesia adalah milik bersama, yang diatur oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa terkecuali. Menggunakan ruang publik untuk kegiatan eksklusif yang menutup akses atau mendiskriminasi warga lokal dianggap sebagai bentuk arogansi yang tidak dapat ditoleransi.
 
"Ruang publik di Bali adalah milik rakyat Indonesia. Jika ingin membuat event, hormati tuan rumah dan patuhi aturan yang berlaku. Tidak ada tempat untuk diskriminasi di tanah air sendiri," tulis salah satu akun berpengaruh yang ikut mengamplifikasi isu ini, yang kemudian mendapatkan ribuan dukungan.
 

Sikap Tegas Satpol PP Badung: Belum Ada Izin, Belum Pernah Dihubungi

Menanggapi gelombang keresahan yang semakin membesar, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bergerak cepat memberikan klarifikasi. Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya sama sekali belum pernah dihubungi atau menerima permohonan izin dari penyelenggara event lari tersebut.
 
"Yang pasti, berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang kita pedomani, hal ini masih kita konsultasikan lebih lanjut dengan bagian hukum," ujar Suryanegara saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (24/7/2026).
 
Pernyataan ini menegaskan bahwa kegiatan yang diduga viral tersebut berjalan di luar radar pengawasan pemerintah daerah. Suryanegara menekankan prinsip dasar bahwa segala bentuk kegiatan yang memanfaatkan fasilitas publik, terutama yang berpotensi mengganggu aktivitas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya, wajib memperoleh rekomendasi atau atensi resmi dari instansi atau aparat yang berwenang.
 
"Yang pasti, pemanfaatan jalan umum untuk kegiatan yang mengganggu aktivitas pengguna lainnya harus mendapat rekomendasi atau atensi dari instansi atau aparat yang menanganinya," imbuhnya dengan nada serius.
 
Hingga berita ini diturunkan, Suryanegara menambahkan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dan berkomunikasi internal terkait aspek aturan yang mengatur kegiatan semacam itu. "Untuk hal ini, masih kita komunikasikan atau koordinasikan. Artinya, dari kami Satpol PP, sampai saat ini belum pernah dihubungi, apalagi memberi rekomendasi," pungkasnya.