Viral Event Lari di Canggu Bali Diduga Diskriminasi WNI, Satpol PP Badung Tegaskan: Belum Ada Izin dan Kami Tidak Pernah Dihubungi!
Ukuran Teks
Sorotan Netizen: Ruang Publik Bukan Milik Eksklusif Segelintir Orang
Selain isu diskriminasi, lapisan kedua dari kritik yang dilayangkan oleh publik menyoroti aspek legalitas penggunaan ruang publik. Kegiatan lari yang disebutkan dalam unggahan tersebut rencananya akan melintasi jalan umum dan fasilitas publik di kawasan Canggu.
Netizen dengan cerdas menyoroti bahwa jalan raya dan fasilitas umum di Indonesia adalah milik bersama, yang diatur oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa terkecuali. Menggunakan ruang publik untuk kegiatan eksklusif yang menutup akses atau mendiskriminasi warga lokal dianggap sebagai bentuk arogansi yang tidak dapat ditoleransi.
"Ruang publik di Bali adalah milik rakyat Indonesia. Jika ingin membuat event, hormati tuan rumah dan patuhi aturan yang berlaku. Tidak ada tempat untuk diskriminasi di tanah air sendiri," tulis salah satu akun berpengaruh yang ikut mengamplifikasi isu ini, yang kemudian mendapatkan ribuan dukungan.
Sikap Tegas Satpol PP Badung: Belum Ada Izin, Belum Pernah Dihubungi
Menanggapi gelombang keresahan yang semakin membesar, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bergerak cepat memberikan klarifikasi. Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya sama sekali belum pernah dihubungi atau menerima permohonan izin dari penyelenggara event lari tersebut.
"Yang pasti, berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang kita pedomani, hal ini masih kita konsultasikan lebih lanjut dengan bagian hukum," ujar Suryanegara saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa kegiatan yang diduga viral tersebut berjalan di luar radar pengawasan pemerintah daerah. Suryanegara menekankan prinsip dasar bahwa segala bentuk kegiatan yang memanfaatkan fasilitas publik, terutama yang berpotensi mengganggu aktivitas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya, wajib memperoleh rekomendasi atau atensi resmi dari instansi atau aparat yang berwenang.
"Yang pasti, pemanfaatan jalan umum untuk kegiatan yang mengganggu aktivitas pengguna lainnya harus mendapat rekomendasi atau atensi dari instansi atau aparat yang menanganinya," imbuhnya dengan nada serius.
Hingga berita ini diturunkan, Suryanegara menambahkan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dan berkomunikasi internal terkait aspek aturan yang mengatur kegiatan semacam itu. "Untuk hal ini, masih kita komunikasikan atau koordinasikan. Artinya, dari kami Satpol PP, sampai saat ini belum pernah dihubungi, apalagi memberi rekomendasi," pungkasnya.
Editor: Hasyim Wijaya
Update Terbaru
Pocketpair, Studio di Balik Palworld, Rilis Game Baru Clicky Islands
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Rebecca Romijn Kembali sebagai Mystique di Avengers: Doomsday dengan Rasa Kepemilikan Baru
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Perkuat Pendidikan Vokasi, TMMIN Donasi Mesin Teknologi Terbaru ke Dua SMK di Bali
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Transaksi Emas Digital di ICDX Melonjak 338% pada Semester I 2026, Nilainya Tembus Rp172,7 Triliun
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Saya Hampir Tinggalkan Google Health, Tapi Pembaruan Ini Mengubah Segalanya
Jumat / 24-07-2026, 18:21 WIB
Lewati Galaxy Z Fold 8, Pilih Lipat Google Seharga Rp 9 Juta
Jumat / 24-07-2026, 18:21 WIB
Cara Mendapatkan Saldo Rp374.216 dari Aplikasi Gorilla Titan yang Terbukti Cair 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:10 WIB
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
Jumat / 24-07-2026, 18:01 WIB
TOP 30 Acara Televisi dengan Rating Terbaik Hari ini 25 Juli 2026 ada Merangkai Kisah Indah Kembali Posisi 2
Jumat / 24-07-2026, 18:00 WIB
5 Pemain Berpotensi Debut Bersama Timnas Indonesia di AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 17:57 WIB
Optimalkan Kebijakan Anggaran, Dasco dan Cucun Terima Aspirasi APKASI
Jumat / 24-07-2026, 17:57 WIB
Panas Ekstrem di Jepang Tembus 40 Derajat Celsius, Ratusan Orang Dirawat
Jumat / 24-07-2026, 17:56 WIB
Cara Cek Desil DTSEN dengan NIK untuk Tahu Status Penerima Bansos
Jumat / 24-07-2026, 17:56 WIB
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Tim 9
Jumat / 24-07-2026, 17:54 WIB







