Upaya Nintendo dan The Pokémon Company untuk memperkuat posisi hukum dalam gugatan paten terhadap pengembang Palworld, Pocketpair, kembali menemui hambatan di Jepang.

Kantor Paten Jepang (JPO) mempertahankan penolakan atas permohonan paten divisional yang mencakup sistem penangkapan monster dalam gim video.

>>> Crimson Desert: Dunia Terbuka Dibangun Lebih Dulu, Baru Misi

Respons JPO yang dinilai tidak biasa dan blak-blakan terhadap keberatan Nintendo menarik perhatian para pengamat hukum dan komunitas gim di Jepang.

Paten Divisional Ditolak karena Prior Art

Perkara ini berpusat pada permohonan paten divisional No. 2026-019762 yang menjelaskan mekanisme penangkapan monster dalam gim.

Meskipun masih satu keluarga dengan paten yang digunakan dalam gugatan terhadap Pocketpair, keputusan ini hanya berlaku untuk permohonan spesifik tersebut dan tidak memengaruhi paten yang sedang diajukan di pengadilan.

Salah satu alasan utama penolakan adalah adanya prior art berupa video YouTube tahun 2013 dari gim buatan penggemar berjudul Pokémon Generations.

JPO berpendapat bahwa video tersebut menunjukkan mekanisme gim yang mirip dengan yang dijelaskan dalam permohonan paten Nintendo, termasuk memilih Poké Ball, melempar ke arah Pokémon, dan berhasil menangkapnya.

Nintendo keberatan dengan penggunaan video itu, dengan alasan bahwa gim buatan penggemar tersebut melanggar kekayaan intelektual mereka dan seharusnya tidak diperlakukan sebagai produk resmi.

Perusahaan tersebut menyatakan bahwa pemeriksa telah bertindak sangat tidak pantas dengan sengaja menggambarkan produk yang melanggar hak cipta seolah-olah produk tersebut resmi.

Kantor paten dengan tegas menolak argumen itu.

Pemeriksa menjelaskan bahwa apakah materi yang dikutip melanggar hak cipta tidak relevan dalam menilai langkah inventif berdasarkan hukum paten Jepang.

Pemberitahuan tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa menafsirkan deskripsi pemeriksa sebagai pengakuan bahwa gim penggemar adalah gim Pokémon resmi merupakan kesalahpahaman yang sama sekali tidak masuk akal.