Tantangan Industri dan Penguatan P3DN

Menurut Agus, langkah memperkuat permintaan domestik menjadi semakin penting karena industri manufaktur Indonesia menghadapi tantangan kompleks.

>>> Poco F9 Ultra, Poco F9 Pro, dan Vivo X500 Kantongi Sertifikasi, Segera Meluncur

Mulai dari ketidakpastian geopolitik, gangguan rantai pasok global, perubahan iklim, hingga meningkatnya persaingan produk impor.

Sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional masih dipasarkan di dalam negeri. Karena itu, pasar domestik dinilai menjadi penopang utama keberlangsungan industri nasional.

"Salah satu instrumen paling efektif untuk memperkuat permintaan domestik adalah melalui implementasi P3DN.

Belanja pemerintah harus menjadi demand creator bagi industri nasional sehingga mampu meningkatkan utilisasi kapasitas produksi, memperkuat investasi, mengembangkan rantai pasok, dan menciptakan lapangan kerja," ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenperin terus melakukan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan 56.555 sertifikat TKDN yang mencakup lebih dari 7.000 perusahaan industri di Indonesia.

Reformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses sertifikasi agar lebih cepat, sederhana, mudah, dan efisien tanpa mengurangi kredibilitas proses verifikasi maupun pengawasan.

Agus menambahkan, penguatan P3DN juga perlu diimbangi dengan berbagai instrumen perlindungan industri nasional.

Misalnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Persetujuan Impor berdasarkan Pertimbangan Teknis, hingga optimalisasi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

>>> Matt Damon Alami Sakit Punggung saat Syuting 'The Odyssey', Gara-gara Sandal

"Dengan penguatan instrumen tersebut, kita ingin menciptakan iklim usaha yang semakin sehat sehingga utilisasi industri nasional meningkat dan daya saing produk Indonesia semakin kuat," pungkasnya.