Menurut dia, skema tersebut tak jauh berbeda dengan berbagai pusat keuangan internasional di negara lain.

Ia juga mengatakan insentif PPh hanya akan diberikan kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama yang mampu membawa investasi asing ke kawasan PFII.

Adapun nilai investasi minimum dan ketentuan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan ketentuan dalam RUU PFII tetap memuat penyesuaian terhadap GMT.

Ia juga menegaskan tidak seluruh insentif dalam beleid tersebut berlaku selama 50 tahun.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengungkapkan PFII yang akan dibangun di Bali dirancang menjadi kawasan keuangan internasional (financial free zone) yang menawarkan berbagai insentif untuk menarik investor global.

>>> 10 Mod Minecraft Bedrock yang Mengubah Permainan Jadi Lebih Seru

Salah satu insentif yang diusulkan ialah pemberian PPh 0 persen hingga 50 tahun, meski ketentuan finalnya masih menunggu pengesahan RUU PFII dan aturan pelaksanaannya.