Kasus eFishery mencuat setelah penyelidikan awal menemukan dugaan penggelembungan pendapatan perusahaan hingga hampir USD600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun dalam periode sembilan bulan hingga September 2024.

Temuan ini berasal dari draft laporan setebal 52 halaman yang diedarkan di antara investor dan ditinjau oleh Bloomberg News.

Jika temuan ini valid, lebih dari 75 persen dari angka pendapatan yang dilaporkan eFishery merupakan angka palsu.

eFishery sebelumnya mengaku untung sebesar USD16 juta atau Rp261,3 miliar dan meraup pendapatan USD752 juta atau Rp12,3 triliun selama Januari hingga September 2024.

Namun, dalam laporan investigasi, eFishery justru mengalami kerugian USD35,4 juta atau Rp578 miliar.

>>> Harga Minyak Turun Tipis ke US$88 usai Muncul Upaya Mediasi AS-Iran

Akibatnya, pendiri sekaligus mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Bandung setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.