Proses pendataan tanaman dan lahan telah difinalisasi pada 20 Juli 2026, dan hasilnya akan diproses pemerintah sebagai dasar pembayaran kompensasi tahap berikutnya.

Klasifikasi Pemilik Lahan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan proses kompensasi akan mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah membagi pemilik lahan ke dalam tiga kategori.

Kategori pertama adalah lahan milik masyarakat secara turun-temurun. Kedua, lahan yang dijual oleh pemilik asli kepada masyarakat setempat karena kebutuhan mendesak.

Ketiga, lahan yang dijual kepada pihak luar saat proyek mulai bergulir.

Bahlil meminta SKK Migas membedakan perlakuan terhadap masing-masing kategori agar kompensasi tidak dinikmati spekulan. "Tidak boleh kita menjual hak kesulungan kepada orang yang punya bukan hak kesulungan," tegasnya.

Ia menekankan bahwa investasi tidak hanya diukur dari nilai proyek, tetapi juga manfaat bagi masyarakat sekitar.

>>> Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Proyek LNG Abadi Masela memiliki nilai investasi sekitar US$20,95 miliar atau sekitar Rp390 triliun, dengan kapasitas produksi LNG 9,5 juta ton per tahun, serta gas pipa dan kondensat.