>>> Bahlil: Putusan MK Tak Gugurkan IUP Ormas dan Kampus

Hingga Juni, konsumsi bijih domestik mencapai sekitar 120,06 juta ton atau 46,2% dari kuota yang disetujui.

Di sisi lain, kebutuhan bahan baku 79 fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel diperkirakan mencapai sekitar 415 juta ton per tahun apabila seluruhnya beroperasi pada kapasitas penuh.

Kondisi tersebut membuat pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga pasokan bagi industri hilir tanpa mempercepat pengurasan cadangan.

Karena itu, APNI meminta relaksasi RKAB dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan cadangan terverifikasi, kebutuhan riil smelter, kapasitas produksi, rekam jejak kepatuhan perusahaan, hingga penerapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).

"Penambahan kuota RKAB tidak boleh dilakukan secara generik.

Evaluasi harus berbasis cadangan terverifikasi, kapasitas produksi aktual, kebutuhan riil smelter, rekam jejak kepatuhan, pembayaran kewajiban negara, serta penerapan ESG," ujar Meidy.

APNI juga menilai kebijakan produksi Indonesia kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga nikel global.

Sepanjang semester I 2026, harga nikel di London Metal Exchange (LME) sempat menyentuh level US$20.000 per ton sebelum kembali terkoreksi akibat tingginya persediaan dan kekhawatiran pasar terhadap surplus pasokan.

"Pergerakan harga membuktikan bahwa kebijakan produksi Indonesia sekarang diperhatikan secara langsung oleh pasar internasional.

>>> Skuad Timnas Voli Indonesia di Leg 2 SEA V Cup Berubah: Doni Keluar

Setiap isu mengenai kenaikan atau penurunan RKAB segera memengaruhi sentimen dan harga nikel global," tutur Meidy.