Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus berjalan murni sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, meminta agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto, menanggapi sejumlah pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.
 
Dalam keterangannya usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), Prasetyo Hadi menyampaikan pesan tegas agar narasi publik tidak diarahkan pada ranah politik praktis. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki komitmen penuh untuk menjunjung tinggi independensi penegakan hukum.
 
"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi, Senin (20/7/2026)
news.detik.com
.
 
Respons Atas Pernyataan Hotman Paris
 
Pernyataan tegas dari Istana ini merupakan respons langsung atas konferensi pers yang digelar oleh Hotman Paris beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Hotman menyebut kliennya, Febrie Adriansyah, sebagai sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena kontribusinya dalam menyelamatkan aset negara senilai ratusan triliun rupiah.
 
Lebih jauh, Hotman mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dinilai tidak berkoordinasi dengan Istana sebelum memproses Febrie secara hukum. Hotman bahkan mengisyaratkan adanya kejanggalan karena penetapan tersangka tersebut dianggap dilakukan tanpa "pamit" atau sepengetahuan Presiden.
 
Bantahan Tegas Soal "Izin Presiden"
 
Menanggapi narasi yang menyebut bahwa pemeriksaan atau penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi negara memerlukan izin khusus dari Presiden, Prasetyo Hadi membantah keras anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum positif di Indonesia yang mewajibkan penyidik untuk meminta restu eksekutif dalam menjalankan tugas penyidikan.