Mensesneg Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum, Minta Hotman Paris Jangan Kaitkan dengan Presiden Prabowo
Ukuran Teks
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus berjalan murni sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, meminta agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto, menanggapi sejumlah pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dalam keterangannya usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), Prasetyo Hadi menyampaikan pesan tegas agar narasi publik tidak diarahkan pada ranah politik praktis. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki komitmen penuh untuk menjunjung tinggi independensi penegakan hukum.
"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi, Senin (20/7/2026)
.
news.detik.com
Respons Atas Pernyataan Hotman Paris
Pernyataan tegas dari Istana ini merupakan respons langsung atas konferensi pers yang digelar oleh Hotman Paris beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Hotman menyebut kliennya, Febrie Adriansyah, sebagai sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena kontribusinya dalam menyelamatkan aset negara senilai ratusan triliun rupiah.
Lebih jauh, Hotman mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dinilai tidak berkoordinasi dengan Istana sebelum memproses Febrie secara hukum. Hotman bahkan mengisyaratkan adanya kejanggalan karena penetapan tersangka tersebut dianggap dilakukan tanpa "pamit" atau sepengetahuan Presiden.
Bantahan Tegas Soal "Izin Presiden"
Menanggapi narasi yang menyebut bahwa pemeriksaan atau penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi negara memerlukan izin khusus dari Presiden, Prasetyo Hadi membantah keras anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum positif di Indonesia yang mewajibkan penyidik untuk meminta restu eksekutif dalam menjalankan tugas penyidikan.
Editor: Hasyim Wijaya
Update Terbaru
Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
Selasa / 21-07-2026, 09:43 WIB
Balsa Sekulic Siap Debut, Incar Tampil di Kompetisi Asia Bersama Persib
Selasa / 21-07-2026, 09:42 WIB
Film 'Paradise Lost' Karya Yeon Sang-ho Akan Tayang Perdana di Festival Film Toronto
Selasa / 21-07-2026, 09:37 WIB
IHSG Berpotensi Menguat ke 6.300, Ini Sentimen Pendorongnya
Selasa / 21-07-2026, 09:37 WIB
Fans Spanyol Geram, Trump Dinilai Nodai Selebrasi Juara Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 09:37 WIB
Kredit Perbankan Tumbuh 11,5%, OJK Soroti Lambatnya Pertumbuhan UMKM
Selasa / 21-07-2026, 09:37 WIB
Jokowi Disebut Terjebak Pilihannya Sendiri di Kasus Ijazah
Selasa / 21-07-2026, 09:37 WIB
Sandal Jepit Mahalini Rp 20 Juta Curi Perhatian saat Main ke Pantai
Selasa / 21-07-2026, 09:36 WIB
10 Tanda Orang Sok Pintar: Merasa Paling Benar hingga Tak Terima Kritik
Selasa / 21-07-2026, 09:36 WIB
Iran Balas Serangan AS, Hantam Sistem Rudal HIMARS di Kuwait
Selasa / 21-07-2026, 09:28 WIB
Gagal Juara Piala Dunia, De Paul Bicara Konspirasi Jatuhkan Argentina
Selasa / 21-07-2026, 09:28 WIB
Kapolda Jabar Izinkan Warga Tindak Tegas Begal, Asal Terukur
Selasa / 21-07-2026, 09:28 WIB
Piala AFF 2026 Siap Digelar Usai Piala Dunia, Indonesia di Grup A
Selasa / 21-07-2026, 09:28 WIB
Banjir Bandang di Afghanistan Tewaskan 20 Orang
Selasa / 21-07-2026, 09:24 WIB







