"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tegas Prasetyo, menggarisbawahi bahwa independensi penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan politik
news.detik.com
.
 
Pernyataan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman publik yang mungkin timbul akibat klaim sepihak yang menggiring opini bahwa proses hukum terhadap Febrie adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan di luar prosedur.
 
Kronologi Kasus Febrie Adriansyah
 
Sebagai informasi latar belakang, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Awalnya, penyelidikan kasus ini ditangani oleh Markas Besar Polri melalui Kortastipidkor.
 
Namun, seiring dengan perkembangan penyidikan dan untuk memastikan objektivitas, perkara tersebut kini telah dilimpahkan dan ditangani secara penuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah pelimpahan ini merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus kompleks yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
 
 
Dukungan Perspektif Hukum dan Legislatif
 
Sikap Istana ini sejalan dengan pandangan berbagai pakar hukum pidana dan anggota Komisi III DPR RI. Mereka menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka adalah wewenang mutlak penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup (minimum two evidence), tanpa memerlukan intervensi, persetujuan, atau izin dari Presiden.
 
Narasi yang menyebutkan adanya "kriminalisasi" karena tidak adanya izin Presiden dinilai menyesatkan publik dan berpotensi menghambat independensi aparat penegak hukum. Hukum harus berjalan di atas relnya, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.
 
Komitmen Pemerintah pada Supremasi Hukum
 
Pemerintah melalui Mensesneg kembali menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana, tanpa terkecuali, harus bersedia menghadapi proses hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.
 
Publik diimbau untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang mencoba mendistorsi proses hukum menjadi isu politik. Masyarakat diharapkan dapat membiarkan institusi penegak hukum bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan oleh undang-undang, demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia.