Mensesneg Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum, Minta Hotman Paris Jangan Kaitkan dengan Presiden Prabowo
Ukuran Teks
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tegas Prasetyo, menggarisbawahi bahwa independensi penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan politik
.
news.detik.com
Pernyataan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman publik yang mungkin timbul akibat klaim sepihak yang menggiring opini bahwa proses hukum terhadap Febrie adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan di luar prosedur.
Kronologi Kasus Febrie Adriansyah
Sebagai informasi latar belakang, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Awalnya, penyelidikan kasus ini ditangani oleh Markas Besar Polri melalui Kortastipidkor.
Namun, seiring dengan perkembangan penyidikan dan untuk memastikan objektivitas, perkara tersebut kini telah dilimpahkan dan ditangani secara penuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah pelimpahan ini merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus kompleks yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Dukungan Perspektif Hukum dan Legislatif
Sikap Istana ini sejalan dengan pandangan berbagai pakar hukum pidana dan anggota Komisi III DPR RI. Mereka menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka adalah wewenang mutlak penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup (minimum two evidence), tanpa memerlukan intervensi, persetujuan, atau izin dari Presiden.
Narasi yang menyebutkan adanya "kriminalisasi" karena tidak adanya izin Presiden dinilai menyesatkan publik dan berpotensi menghambat independensi aparat penegak hukum. Hukum harus berjalan di atas relnya, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Komitmen Pemerintah pada Supremasi Hukum
Pemerintah melalui Mensesneg kembali menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana, tanpa terkecuali, harus bersedia menghadapi proses hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.
Publik diimbau untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang mencoba mendistorsi proses hukum menjadi isu politik. Masyarakat diharapkan dapat membiarkan institusi penegak hukum bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan oleh undang-undang, demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Editor: Hasyim Wijaya
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Usia dan Cara Memilih Sabun Cuci Muka Acnes yang Tepat
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Stop Facial Bulanan, Dokter Rekomendasikan 4 Serum untuk Kecilkan Pori-pori
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Benar: Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka?
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Video Baru Mungkin Jadi Rekam Terakhir Nolan Wells Sebelum Hilang
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB







