4. Eskalasi Hukum: Laporan Polisi Terhadap Penjamin

Ketidaknyamanan dan kerugian yang dialami, ditambah dengan keterangan yang dianggap menutup-nutupi kebenaran, mendorong "Berani Backpacker" untuk mengambil langkah hukum yang tegas. Pihak agen travel akhirnya memutuskan untuk melaporkan ibu kandung Femas selaku penjamin kepada kepolisian di Indonesia.
 
Laporan ini bukan tanpa dasar. Dalam konteks hukum perjalanan internasional, seorang penjamin memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa peserta tur akan kembali ke tanah air sesuai dengan masa berlaku visa. Jika ada indikasi bahwa penjamin mengetahui atau bahkan memfasilitasi rencana peserta untuk kabur (overstay), maka penjamin tersebut dapat dianggap turut serta dalam pelanggaran keimigrasian. Langkah pelaporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban agen travel kepada otoritas terkait, sekaligus upaya mencari kepastian hukum di tengah kaburnya informasi dari pihak keluarga.

5. Dampak Sistemik: Denda Rp125 Juta dan Ancaman Bagi Industri Wisata

Kasus Femas bukan hanya menyisakan duka atau tanda tanya, tetapi juga kerugian materiil dan reputasi yang sangat nyata bagi "Berani Backpacker". Pihak agen travel mengungkapkan bahwa mereka harus menanggung beban finansial yang tidak kecil akibat insiden ini.
 
Sebagai bentuk sanksi atas hilangnya satu peserta tur, otoritas terkait di Korea Selatan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp125 juta kepada agen perjalanan tersebut. Angka ini bukanlah nominal yang kecil bagi operasional sebuah biro perjalanan, terutama di tengah kondisi industri pariwisata yang sedang berusaha bangkit.
 
Lebih dari sekadar denda, ada ancaman yang jauh lebih berbahaya: hilangnya kepercayaan. Otoritas imigrasi Korea Selatan dikenal sangat ketat. Satu kasus pelanggaran dapat memicu "red flag" atau tanda bahaya pada profil agen perjalanan tersebut. Jika kepercayaan otoritas Korea Selatan menurun, "Berani Backpacker" berisiko menghadapi penyulitan administratif, penundaan, atau bahkan pembekuan izin untuk memberangkatkan peserta wisata di masa mendatang. Hal ini tentu akan mengganggu roda operasional perusahaan dan berpotensi merugikan puluhan pekerja serta ratusan calon wisatawan lainnya.