Menurut Yomanius, kemampuan pembiayaan pemerintah saat ini masih jauh dari kebutuhan riil operasional sekolah.

Dari kebutuhan biaya layak sekitar Rp4,5 juta per siswa SMA setiap tahun, pemerintah baru mampu menanggung sekitar 40 persen.

Dia bilang kondisi tersebut akan semakin berat bagi sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar maupun jumlah siswa lebih sedikit karena biaya operasional tetap harus dipenuhi.

Oleh karena itu, sambungnya, dalam pembahasan pansus muncul gagasan untuk mengaktifkan kembali SPP sebagai salah satu sumber pendapatan sekolah guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Berbeda dengan jajarannya saat rapat bersama DPRD, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM malah mendorong tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang optimal sebelum bicara mengaktifkan kembali SPP di SMA/SMK Negeri.

"Kita harus melakukan pengkajian secara mendalam.

Nanti kalau Gubernur mengaktifkan SPP nanti opininya beda lagi, Gubernur tidak memprioritaskan pendidikan," kata Dedi, Rabu (15/7).

Ia mengaku telah berkeliling mengunjungi berbagai SMA di Jawa Barat dan menemukan fakta bahwa kualitas pengelolaan sekolah tidak semata ditentukan besarnya anggaran, melainkan juga kemampuan manajemen sekolah dalam memanfaatkan dana BOS.

Oleh karena itu, Dedi menyatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh sekolah mampu mengelola dana BOS secara efektif sebelum mempertimbangkan pemberlakuan kembali SPP.

"Jadi tahap pertama sekarang, saya ingin berfokus sekolah itu mengelola dana BOS dulu dengan baik," tegasnya.

Apabila masih terdapat kekurangan, terutama terkait sarana dan prasarana pendidikan, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan turun tangan membantu melalui anggaran provinsi.

"Tapi operasional sekolah itu dipenuhi dulu oleh BOS, jangan dulu membuka SPP. Saya menghormati usulan itu, tetapi juga saya mempertimbangkan aspek publik gitu loh.

Nanti polemik lagi," katanya.

>>> Cara Membersihkan Tali Jam Tangan Kulit yang Benar agar Tidak Cepat Retak

Diketahui penyelenggaran pendidikan tingkat SMA/SMK negeri berada di tangan pemprov, sementara pendidikan tingkat di bawahnya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.