Yang membuat isu ini semakin viral dan memicu kemarahan warganet adalah dampak finansial yang menyertai perubahan jabatan tersebut. Mengacu pada data yang dibagikan oleh akun X @BetaEpsilonPhi, seorang pejabat dengan level jabatan direktur di lingkungan KemenPU berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp24,1 juta per bulan. Angka ini selaras dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 908 Tahun 2024.
 
Sebaliknya, sebagai pelaksana teknis, tunjangan kinerja yang diterima hanya berkisar di angka Rp5,079 juta per bulan. Artinya, terjadi pemotongan pendapatan tetap sebesar Rp19.021.000 per bulan.
 
Bayangkan dampak dari hilangnya hampir Rp20 juta per bulan bagi seorang kepala keluarga. Kewajiban finansial seperti cicilan rumah (KPR), biaya pendidikan anak yang terus meningkat, serta kebutuhan hidup sehari-hari yang terdampak inflasi, tiba-tiba menjadi beban yang jauh lebih berat. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas kehidupan rumah tangga para pegawai yang terdampak.
 

Reaksi Netizen: Dari Kekhawatiran hingga Seruan Gugatan Hukum

Kolom komentar di media sosial dibanjiri oleh berbagai tanggapan, mulai dari rasa empati hingga kritik pedas terhadap tata kelola sumber daya manusia di kementerian tersebut. Banyak yang menilai kebijakan ini tidak proporsional dan cenderung sewenang-wenang.
 
"Dari direktur langsung jadi pelaksana. Turun SEMBILAN BELAS JUTA DUA PULUH SATU RIBU!!! Ini tidak masuk akal," tulis akun @BetaEpsilonPhi dengan nada tak percaya.
 
Senada dengan itu, akun @dicam****** menyoroti aspek prosedur birokrasi yang seharusnya dilindungi oleh aturan kepegawaian. "Ini maladministrasi sih mestinya. Kan tidak boleh langsung turun jauh begitu. Memang dia kena hukuman disiplin berat? Kalau pun ada, biasanya turun satu tingkat, bukan yang terjun bebas seperti ini," komentarnya.
 
Kekhawatiran juga disampaikan oleh akun @Ridh******* yang menyoroti aspek hukum dan perlindungan hak pegawai. "Nggak kebayang kalau ada cicilan dan kebutuhan anak seperti pendidikan yang terus meningkat. Kacau banget ini keputusannya. Harusnya bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sudah ada preseden serupa di Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) kok," ujarnya, memberikan secercah harapan bagi para pegawai yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.