Heboh Isu Demosi Massal di KemenPU: Gaji Pegawai Anjlok dari Rp24 Juta ke Rp5 Juta, Netizen Soroti Potensi Maladministrasi
Ukuran Teks
Yang membuat isu ini semakin viral dan memicu kemarahan warganet adalah dampak finansial yang menyertai perubahan jabatan tersebut. Mengacu pada data yang dibagikan oleh akun X @BetaEpsilonPhi, seorang pejabat dengan level jabatan direktur di lingkungan KemenPU berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp24,1 juta per bulan. Angka ini selaras dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 908 Tahun 2024.
Sebaliknya, sebagai pelaksana teknis, tunjangan kinerja yang diterima hanya berkisar di angka Rp5,079 juta per bulan. Artinya, terjadi pemotongan pendapatan tetap sebesar Rp19.021.000 per bulan.
Bayangkan dampak dari hilangnya hampir Rp20 juta per bulan bagi seorang kepala keluarga. Kewajiban finansial seperti cicilan rumah (KPR), biaya pendidikan anak yang terus meningkat, serta kebutuhan hidup sehari-hari yang terdampak inflasi, tiba-tiba menjadi beban yang jauh lebih berat. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas kehidupan rumah tangga para pegawai yang terdampak.
Reaksi Netizen: Dari Kekhawatiran hingga Seruan Gugatan Hukum
Kolom komentar di media sosial dibanjiri oleh berbagai tanggapan, mulai dari rasa empati hingga kritik pedas terhadap tata kelola sumber daya manusia di kementerian tersebut. Banyak yang menilai kebijakan ini tidak proporsional dan cenderung sewenang-wenang.
"Dari direktur langsung jadi pelaksana. Turun SEMBILAN BELAS JUTA DUA PULUH SATU RIBU!!! Ini tidak masuk akal," tulis akun @BetaEpsilonPhi dengan nada tak percaya.
Senada dengan itu, akun @dicam****** menyoroti aspek prosedur birokrasi yang seharusnya dilindungi oleh aturan kepegawaian. "Ini maladministrasi sih mestinya. Kan tidak boleh langsung turun jauh begitu. Memang dia kena hukuman disiplin berat? Kalau pun ada, biasanya turun satu tingkat, bukan yang terjun bebas seperti ini," komentarnya.
Kekhawatiran juga disampaikan oleh akun @Ridh******* yang menyoroti aspek hukum dan perlindungan hak pegawai. "Nggak kebayang kalau ada cicilan dan kebutuhan anak seperti pendidikan yang terus meningkat. Kacau banget ini keputusannya. Harusnya bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sudah ada preseden serupa di Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) kok," ujarnya, memberikan secercah harapan bagi para pegawai yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
Editor: Hasyim Wijaya
Update Terbaru
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
Rabu / 15-07-2026, 19:30 WIB
Bingung Memilih Kopi Arabika? Kenali Karakter Rasa 8 Origin Terbaik di Indonesia
Rabu / 15-07-2026, 19:30 WIB
OJK Kebut Persiapan Bursa Mineral, Target Beroperasi Awal 2027
Rabu / 15-07-2026, 19:30 WIB
OJK Revisi Aturan Modal Ventura, Industri Diberi Fleksibilitas Lebih Besar
Rabu / 15-07-2026, 19:28 WIB
Swasembada Gula Konsumsi Tercapai, Kementan Fokus pada Tebu untuk Bioetanol
Rabu / 15-07-2026, 19:28 WIB
Bank Mandiri Dorong UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional Lewat Pameran di New York
Rabu / 15-07-2026, 19:28 WIB
Realme Narzo 100x 5G Resmi Meluncur di India dengan Baterai 8.000 mAh dan Layar 144Hz
Rabu / 15-07-2026, 19:28 WIB
Anne Hathaway Syok Hamil Anak Ketiga, Sebut Bayi 'Tembakan Jitu'
Rabu / 15-07-2026, 19:28 WIB
Krisis Chip AI Berlanjut, Google Cloud Bisa Naikkan Harga?
Rabu / 15-07-2026, 19:28 WIB
Suzuki XL7 Facelift Resmi Meluncur, Tampil Lebih Segar dan Gahar
Rabu / 15-07-2026, 19:28 WIB
Steve Buscemi Bergabung dengan Pemeran Serial TV Far Cry
Rabu / 15-07-2026, 19:25 WIB
ASUS Jual ROG Xbox Ally X20 Secara Terpisah, Tak Lagi Bundling dengan Kacamata AR
Rabu / 15-07-2026, 19:25 WIB
Jannik Sinner Pertahankan Gelar Wimbledon Usai Kalahkan Alexander Zverev
Rabu / 15-07-2026, 19:25 WIB
Kabut Asap Kebakaran Kanada Masih Selimuti New Hampshire
Rabu / 15-07-2026, 19:22 WIB







