Status ketenagakerjaan dokter di Indonesia dinilai masih berada dalam kekosongan norma meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diterbitkan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan antara dokter dan rumah sakit.

>>> Don Ritto Ungkap Sosok Utama di Balik Kasus Febrie Adriansyah: Tukang Catut Nama Petinggi

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. HS. Tisnanta, S.

H., M. H., saat menyampaikan pidato pada sidang terbuka promosi doktor Iskandar Zulkarnaean di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Prof. Tisnanta, disertasi berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan" menjadi relevan di tengah transformasi tata kelola kesehatan pasca-berlakunya UU Kesehatan.

Regulasi tersebut telah mengonsolidasikan tata kelola klinis dan memperkenalkan konsep Corporate Clinical Governance, namun masih menyisakan persoalan mendasar terkait status ketenagakerjaan dokter.

"Disertasi ini menjawab celah tersebut dengan tiga temuan kebaruan yang saling mengunci, yang sekaligus menjadi kontribusi orisinal bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia," kata Prof. Tisnanta.

Tiga Temuan Kebaruan Disertasi

Pertama, disertasi ini untuk pertama kalinya mengoperasionalkan integrasi tiga rezim hukum, yaitu Hukum Perikatan, Hukum Ketenagakerjaan, dan Hukum Kesehatan, dalam satu kerangka yang disebut Optik Hubungan Triadik Tiga Rezim Hukum.

Pendekatan ini memungkinkan pembacaan simultan dan menghasilkan diagnosis yang berbeda dengan disertasi sebelumnya.

Kedua, promovendus membuktikan bahwa kontrak "kemitraan" yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah adalah penyelundupan hukum (fraus legis).

Berdasarkan pengujian atas 31 kontrak dari 13 provinsi dan penerapan 13 indikator Rekomendasi ILO Nomor 198, label kemitraan dan klausula eksonerasinya dinyatakan batal demi hukum.