>>> Kasus Febrie Adriansyah: Pengusaha Kalimantan Bikin Ketar-ketir Don Ritto

Hubungan tersebut secara hukum harus dikualifikasikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Temuan ini membawa implikasi besar, bahwa UU Kesehatan yang baru justru mengandaikan hubungan kerja sebagai fondasi tata kelola klinis yang efektif," tegasnya.

Ketiga, konsep Kedaulatan Klinis dalam Subordinasi (Clinical Sovereignty within Subordination) melahirkan figur hukum Sovereign Employee (Pekerja yang Berdaulat).

Dokter adalah pekerja penuh yang terintegrasi secara administratif di bawah korporasi, sehingga berhak mendapat perlindungan ketenagakerjaan penuh.

Namun, dokter berdaulat mutlak atas keputusan klinisnya yang dijamin berdasarkan Professional Integrity Clause sebagai benteng terhadap intervensi nonmedis.

"Konsep ini dioperasionalkan melalui Model Hibrida Sui Generis yang memilah otoritas ke dalam dua sumbu: administratif-manajerial untuk korporasi, dan klinis-profesional untuk dokter," katanya.

Transformasi hubungan dokter-rumah sakit pasca-UU Kesehatan menuntut tiga pilar kepastian. Pertama, kepastian status bagi dokter melalui PKWTT.

Kedua, kepastian tanggung jawab bagi pasien melalui Enterprise Liability. Ketiga, kepastian otonomi bagi profesi melalui kedaulatan klinis yang dilindungi imunitas.

>>> Saham IBM Anjlok 23% Akibat Pergeseran Belanja Korporasi

"Inilah sintesis berkeadilan distributif yang memuliakan martabat profesi, melindungi pasien, dan merawat keberlanjutan rumah sakit, sebuah kontribusi yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial Pancasila," pungkas Prof. Tisnanta.