Block Bayar Denda Rp 45 Miliar atas Klaim Penipuan Cash App
Block Inc., perusahaan induk Cash App, mencapai kesepakatan penyelesaian senilai USD 45 juta dengan 46 negara bagian Amerika Serikat pada 13 Juli 2026.
Penyelesaian ini mengakhiri tuduhan bahwa platform pembayaran digital Cash App menyesatkan konsumen mengenai praktik keamanan dan gagal melindungi mereka dari penipuan yang merajalela.
>>> Agenus Dapatkan Pendanaan $340 Juta untuk Uji Klinis ROBBIN Fase 3
Regulator negara bagian mengungkapkan bahwa perusahaan mengizinkan pengguna membuka akun tanpa verifikasi identitas yang memadai dan tidak memiliki layanan telepon pelanggan resmi selama bertahun-tahun.
Cash App juga dituduh memasarkan jasanya secara agresif kepada individu yang tidak memiliki rekening bank, namun secara keliru menyiratkan bahwa aplikasi tersebut memberikan perlindungan perbankan standar.
Akibatnya, pengguna mengalami keterlambatan parah saat meminta pengembalian dana transaksi tidak sah atau pemulihan akun.
Kewajiban Baru Block
Berdasarkan ketentuan perjanjian, Block harus menerapkan sistem dukungan pelanggan langsung 24 jam.
Perusahaan wajib menyediakan akses telepon ke agen manusia setidaknya 13,5 jam dan layanan obrolan langsung setidaknya 18 jam setiap hari.
Dana penyelesaian akan dialokasikan ke masing-masing negara bagian untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen lokal.
Virginia menerima USD 845.500, Alabama lebih dari USD 595.000, dan Delaware mendapat USD 314.340,22.
Empat negara bagian tidak termasuk dalam penyelesaian: Hawaii, Missouri, South Carolina, dan Wyoming.
Block membantah segala bentuk kewajiban atau kesalahan selama investigasi multi-negara bagian.
>>> MoneySimpler Luncurkan Robot Trading AI untuk Saham dan Emas
Jaksa Agung Delaware Kathy Jennings menyatakan bahwa hasil kuat dalam kasus ini merupakan salah satu contoh upaya kantornya memerangi penipuan terhadap konsumen Delaware di tengah teknologi keuangan baru yang berkembang pesat.
Update Terbaru
Avengers Doomsday: Durasi 2 Jam 45 Menit, Fans Terbelah
Selasa / 14-07-2026, 16:49 WIB
ABC Secret Savings Hadirkan Diskon Perlengkapan Outdoor
Selasa / 14-07-2026, 16:49 WIB
Rekor Mbappe vs Yamal: Mbappe Selalu Kalah di Laga Eliminasi
Selasa / 14-07-2026, 16:48 WIB
Trump Kembali Perkecil Dua Monumen Nasional Utah
Selasa / 14-07-2026, 16:44 WIB
Freeport Targetkan Smelter Gresik Beroperasi Lagi September 2026
Selasa / 14-07-2026, 16:44 WIB
Ketua MPR Sampaikan Undangan Iran untuk Presiden Prabowo
Selasa / 14-07-2026, 16:43 WIB
Joe Amabile, Bintang 'Bachelor in Paradise', Didiagnosis Tumor Otak
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Persija Resmi Datangkan Kyohei Yoshino, Gelandang Berpengalaman Jepang
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Prancis vs Spanyol: Superkomputer Opta Jagokan Les Bleus ke Final Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Wamendagri: Poral TNI AL Bukti Komitmen Bangun SDM Unggul
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Jalan Tendean Ditutup Imbas Pembongkaran JPO, Kemacetan Mengular
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Polisi Bawa Koper Pink ke Kejagung, Serahkan Berkas Perkara Febrie Adriansyah
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Berinisial R
Selasa / 14-07-2026, 16:42 WIB
Inggris vs Argentina: Messi Berbahaya di Dalam dan Luar Kotak Penalti
Selasa / 14-07-2026, 16:39 WIB







