>>> Prabowo: Petani Kini Bisa Liburan ke Luar Negeri, Tanda Kesejahteraan Meningkat

Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap WNA

Selain memperketat pemberian visa, Ditjen Imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di dalam negeri.

Selama semester I 2026, Imigrasi menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian, termasuk 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian maupun dinilai membahayakan keamanan.

Di bidang penegakan hukum, Imigrasi juga memproses 23 WNA dalam perkara pidana.

Rinciannya, 17 orang masih dalam tahap penyidikan, empat orang menjalani persidangan, dan satu orang telah berkekuatan hukum tetap.

"Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional," kata Hendarsam.

Selama enam bulan pertama 2026, Imigrasi juga melakukan penangkalan terhadap 2.102 WNA yang masuk dalam daftar hitam.

Sebanyak 93,2 persen di antaranya berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.

Selain itu, petugas di bandara dan pelabuhan menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko, serta mencegah 401 warga negara Indonesia dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.

Hendarsam menegaskan capaian tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus memperkuat pelayanan sekaligus pengawasan keimigrasian agar mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang.

>>> Bukan Cuma Akademik, Ini Alasan Anak Perlu Belajar Mengelola Keuangan Sejak SD

Menurutnya, kebijakan selektif akan terus diterapkan guna memastikan hanya WNA yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia yang dapat memperoleh kemudahan masuk ke Tanah Air.