Saat ini, tidak ada RUU Jawa Barat dalam Prolegnas DPR, baik jangka menengah maupun pendek.

Setelah Prolegnas, tahapan selanjutnya adalah penyusunan naskah akademik dan RUU, pengajuan ke pimpinan DPR, pembahasan bersama pemerintah, pengesahan di Paripurna, dan terakhir pengundangan.

Indra menjelaskan bahwa usulan perubahan bisa disampaikan oleh pemerintah provinsi maupun masyarakat sipil. Dulu, usulan hanya disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan dan praktisi, sehingga mudah ditepis.

Kini, dengan adanya respons dari DPRD, usulan tersebut memiliki kekuatan politik yang lebih besar. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR dan pemerintah pusat.

Di luar proses politik, Indra menilai revisi undang-undang hanya untuk perubahan nama sebagai hal yang sia-sia. Ia mengusulkan agar perubahan nama dibarengi dengan isu lain seperti pemekaran wilayah.

>>> San Diego Setujui Penggunaan Robot Taktis TAC-CAT untuk Kepolisian

Secara administratif, perubahan nama tidak akan berpengaruh signifikan karena sistem administrasi kini sudah digital. Dokumen identitas kependudukan juga mulai didigitalisasi, sehingga perubahan nama provinsi tidak akan mengganggu birokrasi.