Ia juga menuntut agar anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah OTT terkait suap proyek.

Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

Afandin diduga meminta fee atau komisi 10 hingga 17 persen dari rekanan proyek di lingkungan Pemkab Langkat, terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

>>> Ramalan Zodiak 7 Juli: Capricorn Belajar Mandiri, Aquarius Lakukan Inovasi

Sementara Yaqub selaku pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.