Taylor Swift dan Travis Kelce dikabarkan telah membuat perjanjian pranikah setebal 40 halaman.

Dokumen ini menjadi sorotan karena kekayaan Swift yang mencapai USD2 miliar atau sekitar Rp35,9 triliun.

>>> Kasus Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Melebar, Polri Periksa Pejabat ESDM

Menurut sumber kepada Daily Mail, perjanjian tersebut mencakup perlindungan aset Swift yang jauh lebih besar dibandingkan harta Kelce yang diperkirakan USD70-90 juta atau Rp1,2-1,6 triliun.

Selain pemisahan harta, perjanjian pranikah juga mengatur batasan informasi rumah tangga yang boleh diungkap ke publik. Hal ini penting bagi selebritas seperti Swift yang sangat menjaga privasi.

Poin-Poin Umum dalam Perjanjian Pranikah

Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.

>>> Pushep Ungkap Penyebab Pasokan HGBT Belum Sesuai Kebutuhan Industri

Kini, pasangan dapat membuat perjanjian sebelum maupun selama perkawinan (postnuptial agreement) asalkan disahkan notaris. Isinya fleksibel selama tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Poin utama biasanya meliputi identifikasi dan pemisahan aset atau harta bawaan masing-masing pihak. Ini untuk memastikan harta yang diperoleh sebelum menikah tetap menjadi milik pribadi.

Selain itu, perjanjian pranikah juga mengatur tanggung jawab utang, hak waris, serta nafkah jika terjadi perceraian. Dokumen ini menjadi instrumen transparansi finansial dan perlindungan hukum bagi pasangan.

>>> FIFA Disorot usai Trump Telepon Gianni Infantino, Belgia Langsung Protes

Meski masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, perjanjian pranikah semakin populer di kalangan pasangan modern. Fungsinya bukan persiapan bercerai, melainkan langkah antisipasi dan kepastian hukum.