PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 menjadi acuan standar kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini mendasari pengembangan karier, pola mutasi, dan perencanaan kebutuhan SDM pemerintah.

Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga kompetensi utama ASN: teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kompetensi manajerial mencakup delapan aspek, salah satunya adalah membangun kerja sama.

>>> PM Singapura Tiba di Istana, Prabowo Sambut Lawrence Wong untuk Leaders' Retreat

Deskripsi Kompetensi Kerja Sama Level 2

Pada level 2, kompetensi kerja sama didefinisikan sebagai kemampuan menumbuhkan tim kerja yang partisipatif dan efektif.

ASN tidak hanya bekerja secara individu, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung keberhasilan tim.

Indikator kompetensi ini meliputi membantu orang lain menyelesaikan tugas demi sasaran tim, berbagi informasi relevan, mempertimbangkan keahlian anggota, serta bersedia belajar dari orang lain.

>>> Gunung Kawi di Kabupaten Malang? Lokasi Wisata Religi yang Kembali Jadi Sorotan

Selain itu, ASN harus membangun komitmen tinggi untuk menyelesaikan tugas tim.

Kemampuan kerja sama menuntut ASN untuk menjalin, membina, dan mempertahankan hubungan kerja yang positif dan efektif.

ASN juga diharapkan saling membantu dan mengoptimalkan sumber daya demi mencapai tujuan strategis organisasi.

>>> Viral Curhat Anak Diduga Dibully, Utas Shabrina Jasmine Justru Tuai Kritik Warganet

Dengan demikian, kerja sama yang terbentuk dapat berjalan baik tanpa menimbulkan konflik yang menghambat pencapaian tujuan.