Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan konsep full pedestrian di kawasan Malioboro berlaku penuh pada akhir November 2026.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengatakan pemda kini mematangkan persiapan penerapan kebijakan tersebut.

>>> Mengenal Arti Bendera Merah di Pemakaman Ali Khamenei

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan portal di ruas-ruas jalan sirip Malioboro.

Program ini didukung alokasi anggaran sekitar Rp230 juta untuk pengadaan dan pemasangan portal di titik-titik yang telah ditetapkan.

"Pemasangan portal di jalan-jalan sirip Malioboro sebagai pengganti pagar pengaman yang telah rusak sudah mulai dipasang sejak Juni 2026.

Ada 13 ruas jalan yang akan dipasang," kata Chrestina dalam keterangannya, Minggu (5/7).

Sebanyak 20 unit portal akan dipasang di 13 ruas jalan sirip Malioboro, meliputi Jalan Abu Bakar Ali (1 unit), Jalan Sosrowijayan (2 unit), Jalan Perwakilan (2 unit), Jalan Sosrokusuman (1 unit), Jalan Dagen (2 unit), dan Jalan Pajeksan (2 unit).

Selanjutnya, Jalan Suryatmajan (2 unit), Jalan Ketandan Kulon (1 unit), Jalan Beskalan (1 unit), Jalan Remujung (1 unit), Jalan Pabringan (2 unit), Jalan Reksobayan Selatan (2 unit), serta Jalan Sosromenduran (1 unit).

Chrestina menjelaskan portal dipasang pada setiap ruas jalan yang menjadi akses langsung menuju koridor utama Malioboro.

Keberadaan portal diharapkan mampu memperkuat manajemen akses sekaligus mencegah kendaraan bermotor menerobos masuk ke koridor utama saat jam pedestrian diberlakukan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kawasan pedestrian yang aman, nyaman, sehat, dan ramah bagi pejalan kaki.

Selain itu, pengaturan sirkulasi kendaraan diharapkan membuat Malioboro terbebas dari kepadatan lalu lintas.