BEI Pernah Soroti Laporan Keuangan Pos Indonesia Sebelum Muncul Dugaan Manipulasi
Temuan dugaan penyimpangan tata kelola di PT Pos Indonesia kembali mengarahkan perhatian pada sejumlah catatan yang pernah diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap perusahaan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan perubahan signifikan dalam laporan keuangan serta keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengungkap adanya indikasi rekayasa laporan keuangan di PT Pos Indonesia. Proses audit dan investigasi masih berlangsung sehingga periode laporan keuangan yang diduga bermasalah belum disampaikan kepada publik.
Meski demikian, Pos Indonesia sebelumnya beberapa kali menjadi perhatian BEI. Status perusahaan sebagai penerbit obligasi membuat Pos Indonesia memiliki kewajiban menyampaikan keterbukaan informasi kepada bursa.
>>> Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng Berujung Tiga Polisi Gugur
BEI Pernah Meminta Penjelasan Lonjakan Liabilitas
Pada Agustus 2025, BEI meminta klarifikasi terkait kenaikan liabilitas dalam laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, total liabilitas meningkat menjadi Rp9,89 triliun dari Rp7,51 triliun pada 31 Desember 2024 atau naik sekitar 32 persen.
Melalui surat tertanggal 4 Agustus 2025, Direktur Pos Indonesia Endy Pattia Rahmadi menjelaskan kenaikan itu dipicu dua faktor utama.
Faktor pertama adalah penarikan pinjaman jangka panjang melalui penerbitan Sukuk PUB I dan II yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja serta investasi.
Selain itu, kenaikan utang usaha juga terjadi karena adanya penugasan penyaluran dana bantuan sosial dan subsidi upah.
>>> Bripda Nopandri Ramadhana Gugur Saat Bertugas, Berikut Profil Anggota Satresnarkoba Polres Katingan
Pos Indonesia Pernah Terlambat Menyampaikan Laporan Keuangan
Sebelum permintaan klarifikasi tersebut, BEI juga menjatuhkan sanksi kepada Pos Indonesia pada Oktober 2024.
Sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama diberikan karena perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024. Berdasarkan ketentuan, laporan tersebut seharusnya diterima paling lambat pada 30 September 2024.
Update Terbaru
Raphinha Cadangan Saat Brasil Hadapi Norwegia di Babak 16 Besar Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 04:18 WIB
Inggris Hadapi Meksiko dan Tantangan Ketinggian di Estadio Azteca
Senin / 06-07-2026, 04:18 WIB
Carlo Ancelotti Bela Pengalaman Jelang Lawan Norwegia
Senin / 06-07-2026, 04:15 WIB
Dewan Kebijakan Dalam Negeri AS Kecam Museum Smithsonian karena Interpretasi Sejarah
Senin / 06-07-2026, 04:15 WIB
Badai Petir Ancam New Jersey dengan Banjir Bandang Signifikan
Senin / 06-07-2026, 04:14 WIB
Indonesia Satu-satunya Negara Muslim Terbesar yang Tak Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei
Senin / 06-07-2026, 04:14 WIB
Indonesia Dituding Takut Amerika usai Tak Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei
Senin / 06-07-2026, 04:14 WIB
Trump Umumkan Folarin Balogun Bebas Hukuman di Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 04:14 WIB
Netanyahu Klaim Israel Tetap Sekutu Terbaik AS, Bantah Ada Keretakan dengan Trump
Senin / 06-07-2026, 04:14 WIB
Tiga Pemain Prancis Terancam Skorsing Jelang Lawan Maroko
Senin / 06-07-2026, 04:13 WIB
Babak I Brasil vs Norwegia: Penalti Gagal, Skor Masih 0-0
Senin / 06-07-2026, 04:13 WIB
China Bor Lubang Sedalam 1 Mil dengan Mesin Raksasa 'Steel Backbone' 500 Ton
Senin / 06-07-2026, 04:13 WIB
Politisi Brasil Kaitkan Performa Timnas dengan Partai Politik
Senin / 06-07-2026, 04:07 WIB
BC Lions Kecewa Gangguan Syuting Reality Show Saat Latihan
Senin / 06-07-2026, 04:07 WIB







