Temuan dugaan penyimpangan tata kelola di PT Pos Indonesia kembali mengarahkan perhatian pada sejumlah catatan yang pernah diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap perusahaan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan perubahan signifikan dalam laporan keuangan serta keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengungkap adanya indikasi rekayasa laporan keuangan di PT Pos Indonesia. Proses audit dan investigasi masih berlangsung sehingga periode laporan keuangan yang diduga bermasalah belum disampaikan kepada publik.

Meski demikian, Pos Indonesia sebelumnya beberapa kali menjadi perhatian BEI. Status perusahaan sebagai penerbit obligasi membuat Pos Indonesia memiliki kewajiban menyampaikan keterbukaan informasi kepada bursa.

>>> Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng Berujung Tiga Polisi Gugur

BEI Pernah Meminta Penjelasan Lonjakan Liabilitas

Pada Agustus 2025, BEI meminta klarifikasi terkait kenaikan liabilitas dalam laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2025.

Dalam laporan tersebut, total liabilitas meningkat menjadi Rp9,89 triliun dari Rp7,51 triliun pada 31 Desember 2024 atau naik sekitar 32 persen.

Melalui surat tertanggal 4 Agustus 2025, Direktur Pos Indonesia Endy Pattia Rahmadi menjelaskan kenaikan itu dipicu dua faktor utama.

Faktor pertama adalah penarikan pinjaman jangka panjang melalui penerbitan Sukuk PUB I dan II yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja serta investasi.

Selain itu, kenaikan utang usaha juga terjadi karena adanya penugasan penyaluran dana bantuan sosial dan subsidi upah.

>>> Bripda Nopandri Ramadhana Gugur Saat Bertugas, Berikut Profil Anggota Satresnarkoba Polres Katingan

Pos Indonesia Pernah Terlambat Menyampaikan Laporan Keuangan

Sebelum permintaan klarifikasi tersebut, BEI juga menjatuhkan sanksi kepada Pos Indonesia pada Oktober 2024.

Sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama diberikan karena perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024. Berdasarkan ketentuan, laporan tersebut seharusnya diterima paling lambat pada 30 September 2024.