Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menerbitkan aturan yang melarang siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB membawa kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Jabar Nomor 31010/PK. 08.02.01/SEKRE sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.

>>> Komdigi Gandeng Kampus Cetak Talenta AI untuk Perkuat Daya Saing Indonesia

03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Aturan ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di wilayah Jawa Barat.

Poin-Poin Penting dalam Aturan Baru

Siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Seluruh lingkungan sekolah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk larangan penggunaan rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape).

Larangan penyalahgunaan narkoba, penggunaan rokok atau vape, serta membawa kendaraan bermotor wajib dicantumkan dalam tata tertib sekolah.

>>> Casio Luncurkan Empat Jam Tangan G-Shock 2100 Luxe Black di AS

Siswa bersama orang tua atau wali diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan.

Sekolah diminta secara aktif memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba, rokok, serta risiko kecelakaan lalu lintas kepada seluruh warga sekolah.

Sanksi dan Pengawasan

Disdik Jabar meminta optimalisasi peran Guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, guru mata pelajaran, serta keterlibatan orang tua dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap siswa.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak sekolah diwajibkan memberikan sanksi berupa tindakan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh proses mulai dari sosialisasi, pengawasan, hingga pembinaan terhadap pelanggaran harus didokumentasikan secara berkala.

>>> Siwon Super Junior Tuai Kritik, Ajukan Petisi Gugatan di AS

Laporan pelaksanaannya kemudian disampaikan kepada Kepala Cabang Dinas melalui Pengawas Sekolah di masing-masing wilayah sebagai bahan evaluasi.