Resmi! Disdik Jabar Larang Siswa SMA/SMK Bawa Motor ke Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menerbitkan aturan yang melarang siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB membawa kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Jabar Nomor 31010/PK. 08.02.01/SEKRE sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.
>>> Komdigi Gandeng Kampus Cetak Talenta AI untuk Perkuat Daya Saing Indonesia
03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Aturan ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di wilayah Jawa Barat.
Poin-Poin Penting dalam Aturan Baru
Siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.
Seluruh lingkungan sekolah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk larangan penggunaan rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape).
Larangan penyalahgunaan narkoba, penggunaan rokok atau vape, serta membawa kendaraan bermotor wajib dicantumkan dalam tata tertib sekolah.
>>> Casio Luncurkan Empat Jam Tangan G-Shock 2100 Luxe Black di AS
Siswa bersama orang tua atau wali diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan.
Sekolah diminta secara aktif memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba, rokok, serta risiko kecelakaan lalu lintas kepada seluruh warga sekolah.
Sanksi dan Pengawasan
Disdik Jabar meminta optimalisasi peran Guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, guru mata pelajaran, serta keterlibatan orang tua dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap siswa.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihak sekolah diwajibkan memberikan sanksi berupa tindakan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses mulai dari sosialisasi, pengawasan, hingga pembinaan terhadap pelanggaran harus didokumentasikan secara berkala.
>>> Siwon Super Junior Tuai Kritik, Ajukan Petisi Gugatan di AS
Laporan pelaksanaannya kemudian disampaikan kepada Kepala Cabang Dinas melalui Pengawas Sekolah di masing-masing wilayah sebagai bahan evaluasi.
Update Terbaru
Christian Lundgaard Raih Pole Mid-Ohio, Arrow McLaren Kuasai Baris Depan
Senin / 06-07-2026, 01:17 WIB
Alat Stimulasi Saraf Vagus Redakan Depresi Berat, Temuan Studi
Senin / 06-07-2026, 01:15 WIB
FIFA Cabut Larangan Kartu Merah Folarin Balogun Sebelum Laga Belgia
Senin / 06-07-2026, 01:15 WIB
PBB dan 22 Jaksa Agung Negara Bagian AS Desak Investigasi Kematian di Tahanan ICE
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Stewart Cink Pimpin Klasemen Final U.S. Senior Open 2026
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Trailer Utama Black Clover Season 2 dan Lagu Tema oleh WANIMA Dirilis
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Ubisoft Konfirmasi 'Rayman Legends Retold' Launch Edition Hanya Tersedia Satu Hari
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Anime Fate Rewinder Dikonfirmasi Tayang April 2027, Rie Matsumoto Jadi Sutradara
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Putin dan Trump Bicara Hampir 90 Menit di Hari Kemerdekaan AS
Senin / 06-07-2026, 01:13 WIB
Suikoden: The Anime Tayang Oktober 2026, Trailer dan Pengisi Suara Baru Dirilis
Senin / 06-07-2026, 01:13 WIB
Magic Knight Rayearth Rilis Trailer Baru, Tayang 7 Oktober 2026
Senin / 06-07-2026, 01:12 WIB
Navy Hentikan Pencarian Pelaut Hilang di Laut Arab
Senin / 06-07-2026, 01:08 WIB
Mengapa Kita Mengabaikan Makanan yang Kata Ahli Perlu Lebih Banyak Dikonsumsi?
Senin / 06-07-2026, 01:07 WIB
Pangeran Harry ke London Sendirian, Reuni Raja Charles dan Cucu Molor
Senin / 06-07-2026, 01:07 WIB







