KPK Akan Dalami Pengakuan Raja Juli Terima Amplop dari Bupati Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Suhardiman merupakan tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
>>> Danantara Terima Laporan Dugaan Rekayasa Keuangan PT Pos Indonesia
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pernyataan Raja Juli menjadi pengayaan informasi bagi penyidik.
"Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi di Jakarta, Jumat (3/7) malam.
Budi menjelaskan berdasarkan keterangan awal, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Sehingga Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," terang Budi.
Sebelumnya, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli mengaku baru menyadari adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
>>> Gus Ipul Tekankan Kesiapan Sekolah Rakyat Jelang MPLS: Fase Krusial
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map.
Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
>>> PSSI Targetkan Sejarah Baru: Juara Piala AFF 2026
Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Update Terbaru
Kasasi Ditolak MA, Vonis 12 Tahun Penjara Hakim Djuyamto Inkrah
Jumat / 03-07-2026, 22:01 WIB
Wamendagri Kecam Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
Jumat / 03-07-2026, 22:01 WIB
David Nascimento Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17
Jumat / 03-07-2026, 22:01 WIB
Timnas Indonesia Andalkan Pemain Super League di Piala AFF 2026
Jumat / 03-07-2026, 22:01 WIB
Sengketa Subnautica 2 Berakhir, Krafton Setuju Beri Bonus ke Semua Karyawan
Jumat / 03-07-2026, 22:00 WIB
Tekanan Live-Service di Suicide Squad: Kill the Justice League Hampir Buat Developer Hengkang
Jumat / 03-07-2026, 22:00 WIB
Direktur Clair Obscur: Expedition 33 Bela Ketidaksempurnaan Game
Jumat / 03-07-2026, 22:00 WIB
Calon Presiden Prancis Desak Aturan Baru Kepemilikan Digital Setelah Sony Hentikan Disk Fisik
Jumat / 03-07-2026, 22:00 WIB
Northgard Battlegrounds Buka Beta Terbuka di Steam Mulai 9 Juli
Jumat / 03-07-2026, 21:57 WIB
Patch Beta Slay the Spire 2 Hadirkan Kartu Multiplayer Baru dan Perbaikan Modding
Jumat / 03-07-2026, 21:57 WIB
Samsung Messages Resmi Dihentikan di AS Mulai 6 Juli
Jumat / 03-07-2026, 21:57 WIB
Mengapa Kembang Api Menakutkan Anjing dan Cara Ilmiah Mengatasinya
Jumat / 03-07-2026, 21:56 WIB
Astronom Temukan 'Materi Hilang' Alam Semesta Berkat Semburan Radio Cepat
Jumat / 03-07-2026, 21:56 WIB
Besok, NIKI Tampil di Day 2 Prambanan Jazz 2026
Jumat / 03-07-2026, 21:56 WIB






