Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan hakim Djuyamto dalam kasus suap vonis lepas CPO.

Dengan demikian, putusan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta telah berkekuatan hukum tetap.

>>> Wamendagri Kecam Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo

Putusan perkara nomor 6134 K/PID. SUS/2026 ini diketok pada Jumat (3/7/2026).

Majelis kasasi dipimpin Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, serta panitera pengganti Bayu Ruhul Azam.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

>>> David Nascimento Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17

Perubahan itu mencakup lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, dan status barang bukti rekening BRI atas nama Djuyamto.

Djuyamto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000.

>>> Timnas Indonesia Andalkan Pemain Super League di Piala AFF 2026

Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.