Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara atas Kematian Suami
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani. Ia merupakan terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
>>> GEA Aesthetic Luncurkan PolyPhil untuk Dukung Regenerative Aesthetics
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu.
Yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo.
Nomor 38 lampiran satu UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian. Perbuatan pidana penganiayaan berat itu terjadi di rumah yang ditempati bersama korban dan kedua anaknya.
Kekerasan fisik terjadi pada medio Agustus 2025. Keterangan saksi anak yang melihat perbuatan terdakwa memperkuat dakwaan.
>>> Hollywood Kini Incar Reddit sebagai Ladang Ide Cerita Film
Pemeriksaan ahli digital forensik terhadap jejak percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa juga menjadi bukti. Hasil otopsi forensik, tes kejujuran, dan pemeriksaan psikolog menemukan kesesuaian bukti di persidangan.
Terdakwa disebut berupaya menghilangkan alat bukti pidana dari lokasi penganiayaan. Salah satunya gunting yang diindikasikan sebagai alat menganiaya korban, meski tidak ditemukan bercak darah.
Ahli psikolog menyebut upaya itu bagian dari menghilangkan bukti.
Bekas jerat pada leher korban dipastikan ahli otopsi forensik sebagai post mortem atau tanda yang muncul setelah kematian.
>>> Cara Menghapus Akun Facebook secara Permanen Lewat Pusat Akun Meta
Hakim menilai bekas jeratan tersebut sebagai upaya terdakwa mengalihkan peristiwa sebenarnya. Selain itu, terdakwa memberikan kode pembuka handphone korban yang salah kepada penyidik.
Update Terbaru
Fenerbahce Resmi Datangkan Nathan Ake dari Manchester City
Sabtu / 04-07-2026, 00:22 WIB
Sabalenka Hadapi Ostapenko di Babak Ketiga Wimbledon
Sabtu / 04-07-2026, 00:22 WIB
Negara NATO Eropa Isi Kekosongan Militer Akibat Pengurangan Sumber Daya AS
Sabtu / 04-07-2026, 00:21 WIB
Polisi Florida Tangkap 59 Orang dalam Operasi Prostitusi Online
Sabtu / 04-07-2026, 00:21 WIB
Iran Gelar Pemakaman Pemimpin Tertinggi, Suksesi Jadi Sorotan
Sabtu / 04-07-2026, 00:21 WIB
Novak Djokovic Samai Rekor Kemenangan Lapangan Rumput Roger Federer di Wimbledon
Sabtu / 04-07-2026, 00:17 WIB
West Indies Hancurkan Sri Lanka di Tes Pertama
Sabtu / 04-07-2026, 00:16 WIB
Atlanta Dream Kecam Wasit WNBA Usai Angel Reese Kena Technical Foul
Sabtu / 04-07-2026, 00:16 WIB
Pistons Resmi Perpanjang Kontrak Javonte Green Satu Musim
Sabtu / 04-07-2026, 00:15 WIB
Polisi Edmonton Tangkap Tersangka Terkait Kelompok Kejahatan Terorganisir
Sabtu / 04-07-2026, 00:14 WIB
Ford Tarik 741.000 Kendaraan karena Risiko Transmisi
Sabtu / 04-07-2026, 00:14 WIB
Houston Rockets Tukar Dorian Finney-Smith ke Charlotte Hornets
Sabtu / 04-07-2026, 00:14 WIB
EWC 2026 Segera Bergulir di Paris, Hadiah US$75 Juta dan 24 Game
Sabtu / 04-07-2026, 00:14 WIB
Indodana Finance Raih Penghargaan di Tengah Pertumbuhan Industri Pembiayaan Digital
Sabtu / 04-07-2026, 00:14 WIB






