Tamara Tyasmara Lega Vonis Yudha Arfandi Tetap 20 Tahun Penjara
Tamara Tyasmara mengaku lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan kekasihnya, Yudha Arfandi.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Yudha Arfandi tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap putra Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
>>> Ruben Onsu Lelah Tak Kunjung Bertemu Anak, Kuasa Hukum Buka Suara
Kekhawatiran Sebelum Putusan
Selama proses PK berlangsung, Tamara mengaku cemas dan takut jika permohonan Yudha dikabulkan.
"Ya lega juga. Aku tuh was-was, takut banget kayaknya diterima gitu.
Kalau diterima aku kayaknya nggak ngerti harus kayak gimana gitu.
Jadi pas ditolak ya alhamdulillah bersyukur banget sama keputusan itu," kata Tamara seperti diberitakan detikHot pada Selasa (16/6).
Meski lega, Tamara menilai hukuman 20 tahun penjara tidak sebanding dengan kepergian Dante dan penderitaan yang ia alami.
"Sebenarnya dari awal, hukuman apa pun itu kan nggak ada yang menggantikan Dante. Jadi, gimana ya, walaupun 20 tahun rasanya menurut aku belum sebanding," ujarnya.
Ia juga mengingat bahwa jaksa menuntut hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP, namun hakim memutuskan 20 tahun penjara.
>>> FIFA World Cup 2026 Bisa Dimainkan di Netflix, Pakai HP sebagai Kontrol
"Tapi apa pun itu kan jaksa menuntutnya hukuman mati, tapi hakim kan memutuskan ya 20 tahun. Ya sudah, alhamdulillah.
Masih ada hukuman yang lebih besar lagi nanti di akhirat," tuturnya.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari kematian Dante yang tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Yudha, yang saat itu merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka.
Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Awalnya, Yudha mengaku kepada polisi bahwa ia membenamkan Dante untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
Pada November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Yudha 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
>>> BTS Tambah Konser di Jakarta, War Tiket 19 Juni
Keputusan MA menolak PK Yudha diketahui melalui laman PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 53 PK/PID/2026.
Update Terbaru
Sony Hentikan Produksi Game Fisik pada 2028, EVO Umumkan Karakter Baru
Sabtu / 04-07-2026, 00:23 WIB
Fenerbahce Resmi Datangkan Nathan Ake dari Manchester City
Sabtu / 04-07-2026, 00:22 WIB
Sabalenka Hadapi Ostapenko di Babak Ketiga Wimbledon
Sabtu / 04-07-2026, 00:22 WIB
Negara NATO Eropa Isi Kekosongan Militer Akibat Pengurangan Sumber Daya AS
Sabtu / 04-07-2026, 00:21 WIB
Polisi Florida Tangkap 59 Orang dalam Operasi Prostitusi Online
Sabtu / 04-07-2026, 00:21 WIB
Iran Gelar Pemakaman Pemimpin Tertinggi, Suksesi Jadi Sorotan
Sabtu / 04-07-2026, 00:21 WIB
Novak Djokovic Samai Rekor Kemenangan Lapangan Rumput Roger Federer di Wimbledon
Sabtu / 04-07-2026, 00:17 WIB
West Indies Hancurkan Sri Lanka di Tes Pertama
Sabtu / 04-07-2026, 00:16 WIB
Atlanta Dream Kecam Wasit WNBA Usai Angel Reese Kena Technical Foul
Sabtu / 04-07-2026, 00:16 WIB
Pistons Resmi Perpanjang Kontrak Javonte Green Satu Musim
Sabtu / 04-07-2026, 00:15 WIB
Polisi Edmonton Tangkap Tersangka Terkait Kelompok Kejahatan Terorganisir
Sabtu / 04-07-2026, 00:14 WIB
Ford Tarik 741.000 Kendaraan karena Risiko Transmisi
Sabtu / 04-07-2026, 00:14 WIB
Houston Rockets Tukar Dorian Finney-Smith ke Charlotte Hornets
Sabtu / 04-07-2026, 00:14 WIB
EWC 2026 Segera Bergulir di Paris, Hadiah US$75 Juta dan 24 Game
Sabtu / 04-07-2026, 00:14 WIB






