Sidang vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masih memunculkan polemik.

Kali ini sorotan bukan hanya pada putusan 10 tahun penjara, tetapi juga jalannya persidangan yang dinilai tidak lazim.

>>> Casio Rilis Jam Tangan Baby-G BGA-290SA dengan Finishing Metalik Premium

Perhatian publik tertuju pada momen ketika majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan.

Mereka tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyampaikan sikap apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya. Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, takut ya?"

kata salah satu penasihat hukum Nadiem di ruang sidang, Selasa (30/6/2026).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ikut menanggapi situasi tersebut.

Ia mengatakan persoalan itu sebaiknya dipelajari oleh lembaga yang berwenang mengawasi perilaku hakim, yakni Komisi Yudisial (KY) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Yusril menilai dalam praktik persidangan, majelis hakim pada umumnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan yang baru dibacakan.

"Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam ber-acara atau tidak," ujar Yusril, dikutip dari Antara.

Namun apabila kesempatan tersebut tidak diberikan dan sidang langsung ditutup, menurut Yusril, hal itu menjadi ranah KY maupun Bawas MA untuk menilai apakah terdapat pelanggaran etik.

"Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini," katanya.

>>> Maskulinitas dan Gaya Para Bintang Piala Dunia 2026 Pakai Tas Hermes