Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki pandangan berbeda.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menegaskan tidak ada persoalan apabila majelis hakim tidak secara langsung meminta sikap terdakwa saat sidang berlangsung.

Menurut Firman, hak terdakwa untuk menentukan langkah hukum tetap terlindungi selama masih berada dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ujar Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem dinyatakan terbukti menerima dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam persidangan disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Nadiem menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

>>> Ramalan Zodiak 3 Juli: Libra Banyak Peluang, Sagitarius Dengarkan Saran

Kerugian itu antara lain timbul karena pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.