Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasus ini terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> Pelatih Senegal Anggap Penalti Kontroversial Belgia Bukan Wilayahnya

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7).

JPU mengungkapkan bahwa pada Maret 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Unggahan tersebut pada pokoknya menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.

Salah satu dari tiga unggahan itu adalah milik Dokter Tifa. Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menuduh ijazahnya palsu.

Pada 14 April, Tim Kuasa Hukum Jokowi menggelar konferensi pers. Mereka menyampaikan bahwa tuduhan mengenai ijazah S1 Jokowi tidak benar dan menyesatkan.

Ijazah tersebut dinyatakan asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi berwenang.

Pada April-Mei 2025, Syarif memperlihatkan kepada Jokowi total 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Dari jumlah itu, lima unggahan merupakan perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah Jokowi palsu.

Jaksa menyatakan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang teregistrasi secara resmi sejak 28 Juli 1980.

Selama masa studi, Jokowi menuntaskan seluruh beban akademik sebanyak 160 SKS sesuai ketentuan. UGM kemudian menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.

>>> Purbaya Bantah Patriot Bond Danantara Jadi Celah Pencucian Uang

Akibat perbuatan terdakwa, Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara personal.