Ia merasa dihina dan direndahkan, bahkan ada pihak yang ikut menuduhnya menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden.

Jaksa menegaskan bahwa pernyataan terdakwa mengandung muatan tuduhan yang tidak benar.

UGM telah menegaskan secara resmi bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan, namun terdakwa tetap menuduh ijazahnya palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.

Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya.

Tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa, sehingga perbuatannya merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

>>> Remaja 16 Tahun dirawat di Rumah Sakit Usai Ditembak di Birmingham

Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.