Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

>>> Persib Bongkar Proses Panjang Datangkan Gabriel Mutombo, Sudah Dipantau Lama

Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol di Gedung Merah Putih KPK. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara KPK untuk menjalani masa penahanan.

>>> Bupati Kuansing Ditahan KPK, Minta Doa dan Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK. Kasus ini diduga melibatkan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

>>> Dokter Tifa Disidang Besok, PN Jaktim Perketat Pengamanan

KPK belum merinci lebih lanjut mengenai besaran suap atau jumlah jabatan yang diperjualbelikan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan kemudian.