Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan pemungutan pajak bagi penjual online di platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini sempat tertunda sejak tahun lalu dan kini resmi dijalankan dengan menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

>>> Deepal S05 Masih CBU dari Thailand, Ini Penjelasan Changan

Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Penunjukan resmi dilakukan pada 1 Juli 2026, dan pemungutan pajak akan efektif mulai 1 Agustus 2026.

Tidak Semua Seller Kena Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa keempat marketplace diberi waktu transisi sekitar satu bulan untuk mempersiapkan sistem pemungutan pajak.

DJP menilai keempat platform ini mampu dari segi kesiapan sistem teknologi, skala transaksi, dan penggunaan mekanisme rekening penampung.

>>> Rockstar Bersedia Temui Perwakilan Serikat Pekerja Usai Tuntutan Pengakuan dari Developer GTA 6

Pemungutan pajak ini bukan merupakan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran dari yang awalnya dilakukan mandiri oleh penjual menjadi melalui platform marketplace.

Tujuan kebijakan ini adalah menciptakan keadilan, kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara tanpa menambah beban baru.

Pajak penghasilan ini hanya dikenakan pada UMKM orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini.

>>> Kritik Pedas Internal Pragmata: Developer Dianggap 'Tidak Kompeten' dalam Level Design

Bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 0,5 persen per tahun.