Rieke PDIP: Sanksi Partai Tak Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa sanksi partai terhadap kader yang terlibat intimidasi kepada Dokter Icha tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.
Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha meninggal dunia diduga karena bunuh diri setelah mendapat intimidasi saat bertugas di IGD RSU Leona Kefamenanu.
>>> Dipuji Prabowo Soal Kualitas, Kapolri Targetkan Bangun 1.500 SPPG pada 2026
"Sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.
Apabila terbukti terjadi intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap dr Icha, maka perkara ini harus diproses secara profesional, independen, dan transparan," kata Rieke dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Politikus PDIP itu menjelaskan IGD merupakan area terbatas yang wajib steril selama proses tindakan penyelamatan jiwa.
Ketentuan itu diatur dalam standar WHO, JCI, serta regulasi pelayanan kegawatdaruratan di Indonesia.
Di sisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Rieke menilai, jika penyidikan membuktikan hubungan kausal antara intimidasi dengan meninggalnya korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Indikasi mens rea juga perlu didalami karena para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, dan patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis yang sedang bertugas," katanya.
>>> Harga Gas Melonjak, Singapura Resmi Naikkan Tarif Listrik
Rieke menegaskan, negara hukum tidak mengenal privilese jabatan. Justru, konstitusi telah menegaskan setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, tanpa kecuali.
Update Terbaru
Lloyds Banking Group Rebrand: Halifax Beralih ke Lloyds pada 2027
Rabu / 01-07-2026, 19:15 WIB
Prakiraan Cuaca Cerah untuk Grand Prix Inggris 2026 di Silverstone
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Rekor Gila Erling Haaland di Piala Dunia 2026: Tembus 60 Gol Internasional Tercepat
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Jadwal Timnas Indonesia Juli 2026: Garuda Padat di Piala AFF
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Bos DJP Sebut 6 Kategori Pedagang Online Tak Dikenai Pajak Penghasilan
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
6 Tipe Kepribadian Orang yang Suka Nonton Ulang Serial Favorit
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Jadwal Janice Tjen/Aldila Sutjiadi di Wimbledon 2026: Lawan Tuan Rumah
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Rekap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis, Brasil, dan Norwegia Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
China Luncurkan Kapal Selam Tanpa Sirip Atas, Sulit Dideteksi
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
Prabowo Apresiasi Polri Pertahankan Nihil Terorisme
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
Perpres Disiapkan, Driver Ojol Bakal Masuk Kategori Pengusaha Mikro
Rabu / 01-07-2026, 19:08 WIB
Lothar Matthaus Sebut WAGs Biang Kerok Kegagalan Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB
Swedia Denda Google Rp26 Triliun karena Langgar Aturan Persaingan
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB
BSI Tak Akan Minta Tambahan Dana SAL ke Pemerintah
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB






