Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa sanksi partai terhadap kader yang terlibat intimidasi kepada Dokter Icha tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.

Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha meninggal dunia diduga karena bunuh diri setelah mendapat intimidasi saat bertugas di IGD RSU Leona Kefamenanu.

>>> Dipuji Prabowo Soal Kualitas, Kapolri Targetkan Bangun 1.500 SPPG pada 2026

"Sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.

Apabila terbukti terjadi intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap dr Icha, maka perkara ini harus diproses secara profesional, independen, dan transparan," kata Rieke dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Politikus PDIP itu menjelaskan IGD merupakan area terbatas yang wajib steril selama proses tindakan penyelamatan jiwa.

Ketentuan itu diatur dalam standar WHO, JCI, serta regulasi pelayanan kegawatdaruratan di Indonesia.

Di sisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Rieke menilai, jika penyidikan membuktikan hubungan kausal antara intimidasi dengan meninggalnya korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

"Indikasi mens rea juga perlu didalami karena para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, dan patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis yang sedang bertugas," katanya.

>>> Harga Gas Melonjak, Singapura Resmi Naikkan Tarif Listrik

Rieke menegaskan, negara hukum tidak mengenal privilese jabatan. Justru, konstitusi telah menegaskan setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, tanpa kecuali.