Wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, menjadi peringatan keras bagi pemerintah Indonesia. Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga medis di tanah air.

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) menilai tragedi tersebut harus menjadi alarm serius bagi Presiden Prabowo Subianto. Organisasi ini mendesak langkah nyata sebelum muncul korban berikutnya.

>>> Studio Wit, di Balik Attack on Titan, Umumkan Anime Orisinal Baru LONA untuk Musim Semi 2027

Dr. Icha mengabdikan diri di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kematiannya memunculkan keresahan di kalangan tenaga medis.

Ketua Umum PP PDUI, Dr. Ardiansyah Bahar MKM, mengungkapkan adanya dugaan tekanan psikologis dan intimidasi. Hal itu diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD setempat.

"Wafatnya dr. Icha menimbulkan keprihatinan serius di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia," ujar Ardiansyah, Rabu (1/7).

Informasi tentang intimidasi itu berkembang di kalangan profesi dan media.

PP PDUI menegaskan bahwa seluruh dugaan intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap tenaga medis harus diproses secara objektif. Penyalahgunaan kewenangan dan tekanan relasi kuasa juga wajib ditindak.

>>> Iran Sindir Amerika soal Fair Play Piala Dunia 2026

Menurut organisasi tersebut, persoalan yang dialami tenaga kesehatan tidak boleh dipandang sebagai masalah pribadi. Ini adalah ancaman terhadap keselamatan pelayanan kesehatan nasional.

"Negara tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya untuk memastikan perlindungan nyata bagi tenaga medis," tegas Ardiansyah. Perlindungan harus cepat, mudah diakses, dan efektif.

PP PDUI menilai setiap bentuk intimidasi berpotensi mengganggu hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman. Karena itu, pemerintah diminta membangun sistem perlindungan yang lebih kuat.

Presiden Prabowo dinilai harus memberikan tanggapan resmi paling lambat 14 hari kerja setelah surat diterima. Pemerintah juga diminta menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Rapat itu harus melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan Agung, pemerintah daerah, dan organisasi profesi. PP PDUI berharap wafatnya dr. Icha menjadi momentum lahirnya kebijakan nasional.

>>> Kematian Dokter Icha Dorong Tujuh Permohonan ke Presiden Prabowo

"Melindungi tenaga medis berarti melindungi hak rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, dan berkesinambungan," tutup Ardiansyah.