Wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, mendorong Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) mengajukan tujuh permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Organisasi profesi dokter itu meminta pemerintah segera membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga medis di seluruh Indonesia.

>>> Virtua Fighter Crossroads Rilis Trailer Karakter, Game Hadir 2027

Ketua Umum PP PDUI, Dr. Ardiansyah Bahar MKM, mengatakan surat tersebut merupakan respons atas meninggalnya dr. Icha yang mengabdi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

PP PDUI menilai dugaan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap tenaga medis harus menjadi perhatian serius pemerintah agar kasus serupa tidak terulang.

Tujuh Permohonan Konkret

Permohonan pertama adalah mengarahkan Kapolri membentuk atau memperkuat mekanisme respons cepat terhadap laporan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perundungan terhadap tenaga medis dengan respons awal maksimal 1x24 jam.

Kedua, PP PDUI meminta Jaksa Agung memastikan seluruh perkara kekerasan atau intimidasi terhadap tenaga medis diproses secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi, termasuk jika terlapor berasal dari kalangan pejabat publik atau anggota legislatif.

Ketiga, Presiden diminta menugaskan Menteri Kesehatan menyusun sistem nasional perlindungan tenaga medis yang mencakup kanal pelaporan nasional, pendampingan hukum, layanan psikologis, standar keamanan fasilitas kesehatan, hingga evaluasi beban kerja, khususnya di daerah berisiko tinggi.

Keempat, PP PDUI mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengatur sistem respons cepat, bantuan hukum, pendampingan psikologis, pelaporan nasional, standar keamanan fasilitas kesehatan, serta kewajiban pemerintah daerah.

>>> Bam Margera Ungkap Reaksi Jennifer Aniston Saat Brad Pitt Jadi Korban Prank 'Jackass'