Kelima, organisasi tersebut meminta Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kesehatan menginstruksikan seluruh kepala daerah memperkuat kebijakan perlindungan tenaga medis di wilayah masing-masing.

Keenam, PP PDUI meminta DPR RI mengevaluasi kecukupan aturan perlindungan tenaga medis yang telah berlaku, bahkan membuka kemungkinan pembentukan undang-undang baru jika diperlukan.

Ketujuh, Presiden Prabowo diminta menyampaikan pernyataan resmi sebagai Kepala Negara yang menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan guna memulihkan rasa aman seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

Selain tujuh permohonan tersebut, PP PDUI juga meminta Presiden memberikan respons resmi terhadap surat terbuka itu paling lambat 14 hari kerja sejak diterima serta menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Menurut Dr. Ardiansyah Bahar, surat tersebut bukan sekadar ungkapan belasungkawa, melainkan permohonan resmi agar pemerintah mengambil langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan.

>>> Anak 10 Tahun di Missouri Hadapi Tuduhan Pembunuhan Bayi

Ia berharap wafatnya dr. Icha menjadi titik balik lahirnya kebijakan nasional yang mampu memberikan perlindungan nyata kepada seluruh tenaga medis, sehingga mereka dapat menjalankan tugas pelayanan kesehatan tanpa rasa takut menghadapi intimidasi maupun ancaman.