Mahfud MD Sebut Vonis Anak Buah Jadi Pintu Masuk Jerat Nadiem Makarim

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis penjara terhadap mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi pintu masuk untuk menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Nadiem saat ini telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
>>> Prabowo Dianugerahi Medali Kehormatan Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Sementara itu, Ibam divonis 4 tahun penjara.
Menurut Mahfud, Ibam tidak pernah menandatangani dokumen pengesahan pengadaan laptop tersebut. "Begitu Ibam itu ditahan kemudian diproses, itu arahnya ke Nadiem.
Karena kalau Nadiem tidak ditarget, tidak perlu Ibam ini ya," ungkapnya dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (1/7).
Mahfud menambahkan, Ibam tidak setuju dengan keputusan pengadaan dan tidak menandatangani dokumen terkait.
"Ibam kan tidak setuju terhadap semua itu dan di dalam semua keputusan, Ibam tidak tanda tangan atas keputusan itu, kenapa Ibam masuk?
hanya karena diangkat oleh Nadiem. Padahal dia juga tidak setuju kan di putusan itu," imbuhnya.
>>> PDIP Kirim Surat ke BGN Minta Data Dugaan Keterlibatan Kader di Program MBG
Mahfud menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi target politik. "Sehingga ini bisa 'wah ini nampaknya memang target'.
Tapi saya tidak tahu sampai sekarang itu Nadiem tuh musuh politiknya siapa, musuh konglomerat hitamnya siapa, dan sebagainya kan kita enggak pernah dengar ya, ini anak lurus-lurus saja gitu ya.
Kita enggak tahu, kita lihat aja lah," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809.597.125.000.
Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.
Update Terbaru
Mengapa Laporan Hasil Observasi Harus Objektif? Ini 5 Alasannya
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Gandeng Ulama, Pemkot Surabaya Targetkan Cakupan Imunisasi Anak Tembus 90 Persen
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Kata-kata Didier Deschamps ke Kylian Mbappe Bawa Prancis Mulus Hampir ke Final Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Deschamps Beri Hormat Khusus Usai Mbappe Bikin Dua Gol ke Gawang Swedia
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vasektomi Tak Ganggu Fungsi Seksual Pria, Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vietnam Tunda Larangan Motor Bensin di Hanoi hingga 2028
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Inggris Siapkan Adu Penalti Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Nano Machine Chapter 319 Siap-Siap Panas! Ini Hal yang Perlu Diingat
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Rabu / 01-07-2026, 12:57 WIB
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB






