Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bukanlah kebijakan baru.

Ketentuan tersebut telah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

>>> Oposisi Iran Saling Ribut di Prancis, Demo Besar Dibatalkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aturan itu baru ramai diperbincangkan karena sebagian masyarakat baru merasakan dampak pengenaan pajaknya.

"Bahwa ini peraturan yang sudah lama, bahwa ini bukan pajak baru, kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya itu sekarang.

Padahal ini aturan sudah lama sekali," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Tiga Skema Pencairan JHT

Menurut DJP, besaran PPh Pasal 21 atas manfaat JHT bergantung pada waktu pencairan dana.

Secara umum terdapat tiga skema pengenaan pajak, yaitu pencairan sebagian saat peserta masih aktif bekerja, pencairan saat memasuki usia pensiun dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pencairan pertama, dan pencairan setelah lebih dari dua tahun sejak memasuki usia pensiun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan maksimal 10 persen dari saldo untuk persiapan memasuki masa pensiun dan maksimal 30 persen dari saldo untuk kepemilikan rumah.

Atas pencairan tersebut, PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 setelah menjadi peserta lebih dari 10 tahun.