Dugaan Aliran Dana dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Selain dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota, KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari biro perjalanan haji kepada sejumlah pihak.

Penyidik menduga sejumlah PIHK yang memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut memberikan sejumlah uang kepada mantan Menteri Agama melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam proses penyidikan sementara, KPK memperkirakan total kerugian negara akibat dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Nilai tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman terhadap aliran dana, aset, serta keuntungan yang diperoleh para pihak yang diduga terlibat.

Pemeriksaan Diharapkan Perjelas Konstruksi Perkara

Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antar pihak, serta alur pengambilan keputusan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dengan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan maupun berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.