"Iya, mumpung lagi tidak sibuk," ujarnya sambil tersenyum.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Dito maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Empat Tersangka Telah Ditahan

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penyidik menduga kebijakan tersebut memberikan keuntungan bagi sejumlah biro perjalanan haji khusus atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Delapan PIHK Diduga Raup Keuntungan Rp40,8 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa pengembangan penyidikan menemukan dugaan keuntungan tidak sah yang diterima sejumlah biro perjalanan haji.

Sebanyak delapan PIHK yang berafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Menurut penyidik, keuntungan tersebut bermula dari kebijakan diskresi yang diterapkan saat pembagian kuota haji tambahan. Saat itu, kuota tambahan dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, komposisi pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota haji reguler atau setara 42 persen dari total 20.000 kuota tambahan diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang kemudian dikelola oleh PIHK.