Polri menegaskan bahwa tindakan pengelola platform digital yang melikuidasi atau mengonversi aset kripto nasabah secara sepihak dapat berpotensi masuk ranah pidana.

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap sengketa aset digital, termasuk kasus BotX yang menyeret nama Indodax.

>>> GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Harap Insentif Otomotif Diperluas

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sengketa platform digital pada dasarnya berawal dari hubungan keperdataan.

Namun, jika ditemukan unsur pidana dalam proses likuidasi atau konversi aset secara sepihak, maka pengelola dapat dijerat hukum.

>>> Saya Ingin Menyukai Alternatif Google Messages Ini, tapi Satu Fitur Hilang Membuat Saya Kembali

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kasus peretasan dan sengketa aset digital di Indonesia.

>>> Tips Memaksimalkan Kamera 200MP dan Baterai 7.000mAh Vivo X Fold 6 2026

Polri mengimbau pengelola platform untuk mematuhi ketentuan hukum dan tidak bertindak sepihak yang merugikan nasabah.