Deposito Dibuka Atas Nama Anak Korban

Dalam proses tersebut, deposito dibuat menggunakan nama anak korban yang saat itu masih berusia empat tahun. Menurut penjelasan terduga pelaku, rekening milik anak di bawah umur tidak dilengkapi kartu ATM maupun buku tabungan.

Sebagai gantinya, korban menerima sejumlah dokumen berupa nomor rekening, polis asuransi BCA Life, bilyet deposito, serta bukti setoran yang diyakini sebagai dokumen resmi.

Seluruh berkas tersebut membuat korban semakin yakin bahwa dana yang disetorkan telah masuk ke rekening deposito sebagaimana mestinya.

Setoran Dilakukan Selama Tiga Tahun

Sejak deposito dibuka, korban secara rutin menyetorkan dana selama kurang lebih tiga tahun. Proses pembayaran dilakukan melalui transfer maupun setoran tunai di teller saat jam operasional kantor cabang.

Korban menyebut setiap transaksi selalu diarahkan agar dilakukan melalui prosedur resmi bank. Terduga pelaku bahkan tidak pernah menerima uang secara langsung sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan.

Rutinitas penyetoran itu berlangsung terus hingga nilai dana yang dihimpun mencapai ratusan juta rupiah.

Pencairan Deposito Terus Tertunda

Masalah mulai muncul ketika deposito memasuki masa jatuh tempo pada Juni 2025. Korban bermaksud mencairkan dana yang selama ini ditabung, namun proses tersebut tidak kunjung terealisasi.

Berbagai alasan disampaikan oleh terduga pelaku. Salah satunya adalah adanya proses audit yang dikaitkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pencairan disebut harus menunggu penyelesaian administrasi.

Korban bahkan diperlihatkan bukti perjalanan dinas yang diklaim berkaitan dengan proses pencairan dana agar penjelasan tersebut terlihat meyakinkan.

Pengakuan Mengejutkan dari Terduga Pelaku

Rasa curiga yang semakin besar akhirnya membuat korban bersama suaminya mendatangi rumah terduga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku memperoleh pengakuan bahwa dana yang selama ini dipercayakan ternyata sudah tidak tersedia.